Perampok Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap laki-laki berinisial ARM (20), pelaku perampokan sebuah minimarket yang terjadi di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi pada Kamis (18/6). Dalam aksinya, pelaku diketahui sempat menyekap tenaga kerja minimarket.

Aksi perampokan itu bermulai saat dua tenaga kerja minimarket sedang bertugas. Kemudian, pelaku datang seorang diri dengan menggunakan topi dan masker.

"Lalu pelaku ke meja kasir dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan barang mirip pistol dari kembali bajunya, kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukan ke ruang brankas," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu pelaku sembari menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang berangkas nan berada di lantai 2," sambungnya.

Kemudian, pelaku memaksa korban NA untuk membuka brankas. Lalu, pelaku juga menyuruh korban NA untuk memasukan duit ke dalam kantong plastik hitam sebesar Rp11.600.000.

"Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar," ucap Abdul.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku turun ke lantai 1 lampau mengambil duit di laci kasir sekitar Rp500.000 dan rokok nan disimpan di display. Selanjutnya, pelaku pun kabur melarikan diri.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan pelaku berinisial ARM itu sukses diringkus pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah baranh bukti. Di antaranya, duit sebesar Rp3,9 jura, 14 balut rokok, pakaian, hingga pistol lighter nan digunakan pelaku saat beraksi.

"Senjata nan digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban rupanya bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) nan berbentuk menyerupai pistol," ujarnya.

Kini, pelaku beserta peralatan buktinya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses investigasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

(dis/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional