Peradaban digital merujuk pada tahap perkembangan masyarakat manusia. Dalam perihal ini manusia modern (Homo sapiens). Satu-satunya jenis nan telah mengkonstruksi peradaban kompleks, seperti pertanian, teknologi, hukum, dan kota di Planet Bumi.
Peradaban digital merupakan kelanjutan proses perkembangan Homo sapiens. Suatu perkembangan kultural dan teknologi. Bukan lagi perkembangan biologis. Lebih merujuk langkah berpikir, berkomunikasi, dan beradaptasi dalam lingkungan Planet Bumi nan telah mengalami perkembangan drastis dari era prasejarah hingga dewasa ini.
Dewasa ini, peradaban digital menengarai perjalanan proses perkembangan pemikiran dan teknologi masyarakat manusia jenis Homo sapiens nan telah tiba pada tahapan manakala internet, komputer, dan teknologi info menjadi pusat dari segala aktivitas, interaksi, budaya, dan langkah hidup.
Etika Digital
Dalam peradaban digital juga dikenal adanya etika. Seperangkat norma dan pedoman moral nan mengatur masyarakat manakala berinteraksi di bumi maya. Etika ini mempunyai peran nan sangat krusial guna menghadirkan lingkungan online nan aman, damai, dan produktif.
Selain itu, kegunaan etika digital juga untuk mencegah adanya akibat negatif, seperti penyebaran hoaks dan penindasan siber (cyberbullying). Agar dapat menghindari kemungkinan terburuk tersebut, prinsip utama etika digital perlu senantiasa berada dalam genggam anutan.
Yang paling mula semestinya ada pilar utama Kesadaran (Awareness). Senantiasa ada kesadaran, bahwa melakukan hubungan di internet berjalan antarmanusia nyata. Ada keahlian menyadari akibat dari setiap tindakan di ruang siber, sehingga muncul iktikad baik untuk menjaga privasi, tanggung jawab atas konten, dan pengelolaan jejak digital secara benar.
Agar hubungan online tetap kondusif dan bijak, perlu penerapan sejumlah pilar kesadaran. Yaitu kesadaran privasi dengan jalan tidak membagikan info pribadi seseorang tanpa izin kepada pihak lain. Kemudian kesadaran bakal akibat bahwa unggahan, komentar, alias sebaran di internet ada jejak digitalnya, sehingga memengaruhi reputasi diri dan orang lain.
Selanjutnya kesadaran tanggung jawab. Meneguhkan perilaku di bumi maya dengan standar nan sama di bumi nyata. Oleh lantaran itu, krusial menahan diri dari mengumbar ujaran kebencian, perundungan siber, dan penyebaran hoaks.
Selebihnya kesadaran empati. Pengguna internet menghormati waktu, batasan, dan emosi pengguna lain guna menghadirkan suasana lingkungan digital nan inklusif. Memastikan setiap orang mempunyai kesempatan sama mengakses teknologi. Menjamin tidak ada golongan tertinggal di era transformasi digital.
Pilar utama berikutnya adalah Tanggung Jawab (Responsibility). Etika menggunakan teknologi nan mengharuskan seseorang untuk bertindak bijak dan kondusif atas aktivitas unggahannya ke internet. Perlu ada verifikasi sebelum berbagi untuk menghindari penyebaran hoaks.
Perlu pula seseorang untuk menjaga agar tindakan alias unggahan kontennya tidak mendorong perundungan siber, provokasi, alias merugikan reputasi pihak lain. Tidak menyebarkan info sensitif seseorang dengan sembarangan.
Tidak pula melakukan plagiasi dengan langkah menggunakan, menyalin, alias membagikan karya orang lain tanpa izin. Ini mengenai dengan komitmen integritas nan meletakkan kejujuran sebagai pusaka anutan.
Ada tanggung jawab pada diri seseorang untuk mengunggah konten nan sehat secara pikiran dan perasaan, sehingga kelak dapat meninggalkan jejak digital nan positif. Terkait dengan ini, tentu ada tanggung jawab empati dengan menjaga kesopanan, menghargai perbedaan pendapat. Dan sudah tentu, menghindari penggunaan bahasa nan menyakiti emosi pihak lain.
Cancel Culture
Peradaban digital menyediakan ruang untuk mengekspresikan cancel culture. Ini merupakan kejadian digital nan berjalan manakala warganet menarik support terhadap tokoh publik alias figur otoritas. Misalnya tatkala mereka melontarkan ucapan alias melakukan tindakan nan tidak seharusnya. Atau, menyinggung kewarasan logika publik.
Praktik cancel culture menemukan wahananya di media sosial untuk memberikan tekanan secara sosial kepada entitas publik nan telah mencederai rasa keadilan manusiawi. Kendatipun sangat identik dengan peradaban digital, sesungguhnya dia telah lama ada dalam peradaban Homo sapiens sebelumnya dalam corak pengalienasian (bentuk eufemisme dari “pengucilan”) sosial.
Terminologi cancel culture mulai berada di dalam ranah pengenalan masyarakat di Indonesia sejak tahun 2017. Akan tetapi, baru menangguk popularitas, dalam artian telah menjadi masif dan semakin berkawan di indera pendengaran publik pada tahun 2019.
Fenomena cancel culture ini menunjukkan adanya lonjakan kemasifan berkah semakin tinggi penggunaan media sosial di kalangan masyarakat urban Indonesia. Fungsinya, secara kolektif sering menjadi arena untuk mengekspresikan sistem kontrol sosial. Dari kajian siber, ada sejumlah kasus awal nan turut mempertegas raut pengenalan sosok cancel culture di Tanah Air.
Pada tahun 2019, seiring dengan kian meluas kesadaran publik untuk menyikapi isu-isu krusial, seperti diskriminasi dan kesetaraan, sehingga memunculkan tindak pemboikotan berikut kecaman massal. Seperti nan terjadi di Indonesia pada Agustus - September 2019, dengan titik picu pada kejadian rasialisme (ujaran tidak menyenangkan) nan menimpa mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang.
Titik kulminasi dari kecaman tersebut menghadirkan gelombang protes massal dan pemboikotan terhadap tindakan pemerintah saat itu nan membatasi dan memblokir jaringan info internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Kebijakan ini sebenarnya datang dengan klaim nan bermaksud untuk mengeliminasi penyebaran hoaks guna mempersempit eskalasi wilayah kerusuhan.
Pemboikotan masyarakat kala itu juga mengambil sasaran terhadap sejumlah media massa nasional. Menurut penilaian massa dari golongan solidaritas dan pengunjuk rasa, pemberitaan mereka mengenai dengan kejadian rasialisme tersebut tidak berimbang dan bias.
Pemicu gelombang protes itu, juga mengenai dengan sikap sekelompok masyarakat dan ormas, sebelum kejadian rasialis itu meletup, nan sering memaksakan pembubaran pertemuan mahasiswa Papua di dua wilayah tersebut. Ini dipandang sebagai gangguan serius terhadap kewenangan berekspresi mereka.
Aksi solidaritas tersebut kemudian meluas di banyak kota besar di Indonesia kala itu. Ada kampanye masif di media sosial nan mengecam tindakan diskriminatif itu. Dan, gelombang kemarahan itu pun baru menunjukkan adanya peredaan manakala secara legal umum si pelaku ujaran rasialis di Surabaya mendapat ganjaran vonis bersalah pada tahun 2020.
Cancel culture yang menggaet skandal publik, semakin menunjukkan viralitasnya pada kasus-kasus besar nan melibatkan figur publik alias influencer sehubungan dengan gamitan rumor moral dan penyelewengan penggunaan kekuasaan.
Di Indonesia, kerap berasal dari media sosial. Warganet mengucilkan mereka lantaran tindakan nan menabrak norma sosial, etika, alias hukum. Dampak nan menanti meliputi kehilangan dukungan, pemutusan perjanjian kerja, alias pemboikotan massal.
Contoh kasus cancel culture nan pernah berjalan di Tanah Air, ialah pemboikotan Saipul Jamil (2021). Setelah penyanyi dangdut kelahiran 31 Juli 1980 itu bebas dari lembaga pemasyarakatan lantaran kasus kejahatan asusila, warganet memboikot performanya sebagai artis di televisi. Ada petisi pemboikotan nan mendapat bubuhan tanda tangan ratusan ribu orang. Hal itu memaksa stasiun televisi dan pelbagai perusahaa dengan brand tertentu untuk melancarkan blacklist.
Selanjutnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nan dilakukan Rizky Billar, tokoh dan presenter, terhadap istrinya, Lesti Kejora (diva dangdut, artis) pada tahun 2022. Begitu kasus itu mencuat ke permukaan, pada saat itu warganet langsung melakukan pemboikotan secara besar-besaran. Dampak cancel culture pun begitu terasa, ialah dengan pe-nonjob-an seorang Rizky Billar dari beragam program aktivitas televisi.
Alhamdulillah, meski ada sandungan kasus di atas, kehidupan rumah tangga Rizki Billar dan Lesti Kejora tetap memperkuat dan konon malah tambah harmonis. Saat ini keduanya saling membahu dalam mengelola upaya di bawah panji Leslar Entertainment. Awal tahun 2026 ini mereka memperoleh karunia momongan anak ketiga dari buah cinta mereka.
Lalu ada Petisi Boikot Ayu Ting Ting pada 2021. Warganet pernah membikin petisi online di Change.org untuk memboikot wanita berjulukan lahir Ayu Rosmalina dan kelahiran 20 Juni 1992 itu agar tidak dapat tampil di layar kaca akibat sikapnya nan menurut mereka tidak sopan.
Kasus berikutnya adalah pemboikotan terhadap Gofar Hilman pada 2021. Dia seorang influencer dan penyiar radio nan terjegal kasus tindakan cabul seksual. Dengan hunjaman cancel culture tersebut, dia kehilangan pekerjaan, kemitraan upaya (endorsement). Berikut posisinya di beragam aktivitas dan perusahaan nan mengusung produk brand tertentu juga turut terlepas.
Terikut juga jamahan cancel culture terhadap Azizah Salsha, selebgram dan figur publik, pada tahun 2025. Kasus ini mengusung bukti konkret mengenai daya kekuatan opini publik dapat membakar dengan api kecaman massal, pengucilan digital (siber), hingga tarikan rayuan untuk memboikot brand nan telah menjalin kooperasi dengan wanita kelahiran 16 Oktober 2003 itu.
Cancel culture di tangan platform digital menyebabkan prosesnya menjadi bergulir begitu cepat, massal, dan nirbatas negara. Ini bentuk nyata peran kontributif media sosial. Dalam praktiknya, trending topic dan fitur dapat menghidupkan mentalitas massa (mob mentality). Kecenderungan seseorang mengikuti keputusan mayoritas.
Tidak sedikit tokoh dunia, seperti penulis J.K. Rowling dari Britania Raya (penulis seri novel khayalan Harry Potter), Malcolm Gladwel nan berwarga negara Britania Raya dan Kanada (jurnalis, penulis, pembicara), dan Denzel Washington (aktor, sutradara, produser Amerika Serikat) menganggap cancel culture telah membinasakan kebebasan berpikir.
Fenomena cancel culture mempunyai dua sisi. Ia bisa menampakkan sisi positif manakala menunaikan fungsinya dengan baik sebagai perangkat akuntabilitas sosial. Akan tetapi, dia juga dapat lebih condong bergerak ke arah nan negatif lantaran rentan mewujud sebagai tindakan penghakiman massal.
Sisi Positif
Dari sisi positif (akuntabilitas sosial), cancel culture merupakan langkah bagi masyarakat, terutama bagi warganet, untuk meminta pertanggungjawaban dari figur publik alias lembaga nan menurut mereka telah melakukan suatu pelanggaran nan mencederai rasa keadilan sosial alias manusiawi mereka, seperti rasisme alias pelecehan. Selain itu, juga untuk mengontrol norma sosial. Mendorong masyarakat, terlebih figur publik, untuk berhati-hati dalam bertindak.
Sisi positif lainnya dari kejadian cancel culture, ialah memberikan bunyi pemihakan kepada korban. Dengan demikian, menjadi wadah bagi korban alias golongan rentan untuk menyuarakan kesetaraan kewenangan dan mencari keadilan bersama. Atau, menolong golongan minoritas nan selama ini termarginalkan untuk memperoleh atensi publik.
Dengan demikian, dia menjadi katalis (pemercepat) keadilan sosial. Ruang pengganti bagi masyarakat untuk memunculkan suaranya manakala norma umum terasa bergerak lamban. Atau, apalagi condong tidak memberadakan diri di belakang korban. Hal ini memunculkan semacam kepercayaan publik, bahwa No Viral, No Justice.
Sisi positif berikutnya, ialah memberikan dorongan pengaruh jera kepada figur publik, influencer, alias perusahaan nan mengusung brand agar lebih berhati-hati mengeluarkan statemen alias melakukan sesuatu tindakan, dan memproduksi konten sehingga tidak menyentuh wilayah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) nan sensitif alias moralitas publik.
Sisi positif selebihnya, cancel culture juga mengondisikan pendemokrasian suara. Mempersembahkan kekuatan berkedudukan serta bagi warganet alias konsumen untuk memboikot produk dari perusahaan nan mempunyai brand alias jasa dari suatu entitas nan secara etis mempunyai masalah.
Pemilik brand juga perlu memahami dan mendapat kontrol atas norma sosial guna membangun kepercayaan, memastikan relevansi, dan membentuk persepsi publik. Serbuan akibat cancel culture dapat mereka hindari, manakala mereka bisa menyelaraskan diri dengan nilai-nilai masyarakat. Dengan demikian, brand-nya menciptakan identitas kuat. Dan, pada gilirannya dapat mendorong masyarakat dengan support penerimaan sosial sebagai konsumen untuk melakukan keputusan pembelian.
Sisi Negatif
Cancel culture juga mempunyai sisi negatif. Tidak sedikit dari mereka nan terlibat, condong melakukan penghakiman terhadap figur publik alias influencer secara instan hanya berdasarkan penggalan info alias tuduhan nan belum mengalami konfirmasi verifikatif mengenai kebenaran nan sesungguhnya.
Persekusi digital, penghakiman tanpa melalui proses norma nan semestinya. Tidak jarang warganet dan golongan simpatisan menjatuhkan balasan sosial nan pada gilirannya dapat mengebiri pekerjaan dan reputasi figur publik alias influencer, apalagi bukan mustahil secara permanen. Tanpa ada ruang pleidoi dalam struktur proses norma nan adil.
Sisi negatif lainnya dari cancel culture, ialah pembungkaman opini. Fenomena ini sangat mungkin dapat menciptakan semacam ketakutan untuk berbeda pendapat. Dan, pengaruh lebih lanjut adalah memicu kehadiran spiral keheningan (spiral of silence). Hal ini terjadi manakala orang lebih banyak orang memilih untuk tak bersuara daripada mendapat akibat penyerangan.
Tidak kurang relevan, menyebut sisi negatif lainnya dari kejadian cancel culture, ialah akibat psikologis bagi pihak nan menjadi sasaran. Ia dapat menyebabkan tekanan mental nan tidak ringan, kecemasan, hingga depresi.
Bisa pula merujuk pada akibat destruktif berupa pergeseran dari kritik menuju ke serangan personal. Ini sisi negatif cancel culture juga. Termasuk dalam perihal ini penyebaran info pribadi (doxing) dan intimidasi nan meretas pemisah privasi serta hukum.
Sisi negatif lainnya, pengambilan keputusan pembatalan support terhadap figur publik alias influencer berdasarkan kebenaran nan tidak utuh, sepotong-sepotong, belum terukur bukti kebenarannya. Dengan demikian, bisa berisiko meluluhlantakkan reputasi seseorang nan mungkin saja justru tidak bersalah.
Sisi negatif selebihnya dari cancel culture adalah ruang pemaafan nan minim. Ia tidak jarang berkarakter absolut dan permanen. Hampir menutup ruang bagi subjek nan terkenai sasaran untuk melakukan permohonan maaf, memperbaiki kekeliruan, dan mentransformasi menjadi perseorangan nan lebih baik.
Mereka nan pernah menjadi sasaran sasaran cancel culture, torehan kejadian nan telah mengharu biru kenyamanan kehidupan itu dapat membekaskan luka trauma nan memerlukan waktu untuk pengobatan tidak sebentar. Berdasarkan laporan, kebanyakan dari mereka mengalami tekanan mental.
Seperti stres dan kekhawatiran eksterm nan terjadi lantaran menerima hunjaman secara berkali-kali dan terus-menerus serangan verbal dan komentar negatif. Juga depresi serta isolasi, dengan emosi terkucil, terisolasi. Berikut nilai diri nan lenyap sebagai akibat support nan menghilang secara mendadak. Tidak sedikit, tokoh publik kehilangan perjanjian kerja, sponsor, alias sumber penghidupan lantaran tikaman cancel culture.
Adapun langkah menyikapi secara bijak, andaikan muncul seruan alias rayuan untuk mendukung aktivitas cancel culture, ialah merespons dengan kedewasaan digital dan literasi info nan memadai. Para mahir menyarankan, langkah paling awal adalah mencari kebenaran nan seutuhnya. Tidak mudah tergiur pada narasi sepotong di media sosial. Akan tetapi, dengan mencari kebenaran nan komplit dengan mendengarkan penjelasan dari semua pihak nan terlibat suatu kasus.
Langkah selanjutnya, berpikir kritis. Menghindari asumsi, hanya dugaan nan berterima sebagai dasar. Dan, menjauhkan diri dari mentalitas ikut-ikutan (mob mentality). Langkah pamungkas, mendorong perbincangan konstruktif untuk memberi kesempatan seseorang nan menjadi sasaran cancel culture memperbaiki diri. Dan, tidak ada niatan seuluran tangan bayi pun untuk sekadar mempermalukan pihak lain.
Dengan pegangan anutan pada langkah-langkah tersebut, isyaallah seseorang dapat mengekang dirinya untuk tidak melakukan dosa-dosa muamalah baik terdapat saudara-saudara seiman maupun saudara-saudara dalam kemanusiaan. Tidak masuk ke wilayah praktik perundungan siber dan pembunuhan karakter dengan penghakiman tanpa proses peradilan nan memadai.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·