Penyu Ditombak dan Dimasak, Ini Dampaknya bagi Ekosistem Laut

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Mujiyanto menilai ada tiga perihal nan perlu diperkuat pemerintah wilayah untuk mencegah kejadian serupa terulang, ialah pencegahan, pengawasan, dan penegakan aturan.

Menurutnya, upaya pencegahan kudu dimulai sebelum visitor masuk ke dalam air. Pemeriksaan peralatan perlu diperketat untuk memastikan tidak ada perangkat nan dapat digunakan untuk menangkap alias melukai biota laut.

Selain itu, conservation briefing perlu menjadi prosedur wajib. Dengan begitu, visitor dapat memahami patokan nan berlaku, termasuk aktivitas nan diperbolehkan dan dilarang di area konservasi.

“Pencegahan kudu dimulai sebelum visitor masuk ke dalam air. Screening peralatan perlu diperketat dan conservation briefing menjadi prosedur wajib, sehingga visitor betul-betul memahami apa nan boleh dan tidak boleh dilakukan di area konservasi,” kata Mujiyanto.

Langkah berikutnya adalah memperkuat pengawasan di lapangan. Menurut Mujiyanto, pemerintah wilayah tidak dapat bekerja sendiri. Pengelola kawasan, operator wisata, dive guide, masyarakat, dan abdi negara pengawasan perlu terhubung dalam satu sistem pengawasan.

Dalam perihal ini, dive guide mempunyai peran krusial lantaran berinteraksi langsung dan mendampingi visitor selama melakukan aktivitas penyelaman.

“Dive guide punya peran krusial lantaran mereka nan berinteraksi langsung dan mendampingi visitor selama penyelaman,” ujarnya.

Selain pencegahan dan pengawasan, sistem pelaporan serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran juga perlu dibuat sigap dan jelas. Penegakan patokan secara konsisten dinilai krusial agar pelanggaran tidak kembali terjadi.

Mujiyanto mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mempunyai dasar kebijakan untuk mendukung upaya konservasi penyu dan area laut. Di antaranya Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu melalui Kepmen KP Nomor 65 Tahun 2022 serta penetapan area konservasi melalui Kepmen KP Nomor 32 Tahun 2022.

Secara nasional, perlindungan konservasi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Jadi, menurut saya, persoalannya sekarang bukan hanya soal ada alias tidaknya regulasi. nan paling krusial adalah gimana izin tersebut betul-betul bekerja di lapangan. Pencegahan kudu dimulai sebelum terjadi pelanggaran, bukan setelah penyu menjadi korban,” jelasnya.

Sementara itu, Mujiyanto menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), perlu memperkuat penerapan kebijakan konservasi di tingkat tapak.

Menurutnya, KKP telah mempunyai fondasi konservasi dan beragam program perlindungan nan berjalan. Namun, penyelenggaraan di lapangan tetap perlu diperkuat, terutama dalam pengawasan kawasan, pemantauan populasi penyu, serta pengendalian aktivitas wisata.

“KKP sebagai management authority terhadap biota langka nan dilindungi sebenarnya sudah mempunyai fondasi konservasi dan beragam program sudah berjalan. nan perlu diperkuat sekarang adalah implementasinya di tingkat tapak,” kata Mujiyanto.

Dia menilai pengawasan area kudu dilakukan secara konsisten. Di sisi lain, pemantauan populasi penyu perlu dilakukan secara berkepanjangan agar perubahan kondisi populasi dapat diketahui sejak dini.

Aktivitas wisata di area konservasi juga perlu dikendalikan dengan standar nan jelas agar aktivitas pariwisata tetap melangkah tanpa mengabaikan kepentingan konservasi.

“Kita tidak hanya melindungi penyu ketika terjadi kasus, tetapi membangun sistem nan bisa mencegah kasus itu terjadi,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita