Penyintas Rohingya Gugat Presiden Baru Myanmar ke Kejagung RI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Penyintas Rohingya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengusulkan gugatan terhadap Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, ke Kejaksaan Agung di Indonesia. Gugatan itu diajukan berasas peristiwa nan menimpa masyarakat Rohingya pada 2017.

Gugatan ini disampaikan oleh Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network. Gugatan mengenai dugaan pelanggaran HAM nan dilakukan oleh Min Aung Hlaing.

"Kami barusan pagi ini berjumpa dengan Kapus Penkum Kejaksaan Agung dan Direktur HAM di Kejaksaan Agung menyampaikan gugatan berbareng 10 orang penggugat mengenai kejahatan kemanusiaan nan dilakukan oleh pemerintahan Myanmar. Pelaporan itu terdiri dari Pak Marzuki Darussman, mantan Kejaksaan Agung, lampau kemudian Pak Busyro Muqoddas dari PP Muhammadiyah," kata Direktur Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network, Yasmin Ullah, dalam keterangannya di akun IG Themis Indonesia, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Min Aung Hlaing merupakan jenderal militer nan melakukan kudeta pada 2021. Ia menjadi pemimpin negara itu secara de facto. Dia juga menahan tokoh terpilih Aung San Suu Kyi dan membubarkan partainya.

Meski sebenarnya sudah menggenggam kekuasaan, Min Aung Hlaing baru secara resmi terpilih satu kali sebagai Presiden Myanmar oleh parlemen pada 3 April 2026. Pemilihan ini dilakukan ketika dia melepaskan jabatannya sebagai panglima tertinggi.

Kembali ke penjelasan Yasmin. Dia menceritakan bahwa gugatan ini berasas pengalamannya pada 2017. Saat itu, Min Aung Hlaing merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw).

"Apa nan terjadi pada 2017 bukanlah sesuatu nan tiba-tiba, itu adalah hasil dari kebijakan bertahun-tahun, kekerasan, dan rencana untuk menghancurkan rakyat saya," ujarnya.

Dia mengaku selama 16 tahun hidup tanpa status legal. Selama itu hidupnya terombang-ambing.

"Selama 16 tahun, kami hidup dengan tanpa status legal. Tidak perlindungan, tanpa masa depan," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa terduga pelanggar HAM terhadap Rohingya kudu dituntut tanggung jawab. Menurutnya, upaya ini merupakan salah satu penyelesaian masalah HAM terhadap Rohingya.

"Jika tidak ada tanggung jawab untuk Rohingya, eksterminasi bakal tersebar. Inilah kenapa hari ini sangat penting. Penyelesaian kasus yurisdiksi universal ini di Indonesia bukan hanya sebuah tindakan legal, tapi merupakan garis merah moral," lanjutnya.

Dia mengaku tidak pernah putus asa untuk mencari keadilan. Termasuk mencari kemungkinan mengadili pelaku dugaan pelanggaran HAM di luar Myanmar. Salah satu harapannya ialah penerapan KUHP baru.

"Tapi tentu kami tidak putus asa, gara-gara itu terjadi beragam penelitian, termasuk juga apakah mungkin ketika KUHP baru diterapkan, maka kita bisa melaporkan pelaku kejahatan. Kalau disimak pasal 5, pasal 6, pasal 7 dari KUHP baru, maka bertindak sudah sebenarnya universal jurisdiction berasas ketentuan ini," ujarnya.

Dia berambisi KUHP baru ini betul-betul bisa diterapkan. Karena di sini mengandung asas universal soal HAM.

"Kami mau pemerintah nan kemudian bersikeras menerapkan KUHP ini betul-betul menjalankan KUHP baru ini dengan menerapkan pasal universal alias azas universal ini nan terdapat di pasal 5, 6, 7," lanjutnya.

Lihat juga Video: Junta Militer Myanmar Tolak Gencatan Senjata Meski Korban Gempa Meningkat

(rdp/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News