
Ilustrasi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi mengenai dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap auditor dan pegawai negeri sipil pada Kamis (20/8/2026). Langkah ini memperlihatkan investigasi perkara tersebut terus berkembang ke beragam pihak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Dua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial YBS dan DP. YBS merupakan auditor PT SGS I, sedangkan DP adalah pegawai negeri sipil Balai Besar SDPJIS. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa keduanya. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali info mengenai dugaan transfer pricing TPL. Proses investigasi tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan asas prasangka tidak bersalah.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026), Kejagung juga memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan. Kelima saksi tersebut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Pemeriksaan itu juga berangkaian dengan dugaan transfer pricing TPL periode 2008 hingga 2025. Dengan demikian, sedikitnya tujuh saksi diperiksa Kejagung dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat bangunan perkara.
Perkara ini berangkaian dengan dugaan transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas. Transaksi tersebut diduga berjalan antara TPL dan perusahaan hubungan selama 2008 hingga 2025. Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Produk nan diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp berbobot lebih tinggi. Namun, arsip ekspor diduga mencantumkan Paper Grade Pulp alias BHKP dengan nilai lebih rendah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkap proses penetapan tersangka. "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi," ujar Saiful pada Rabu (12/8/2026). Penyidik juga menyita dokumen, peralatan bukti elektronik, dan notulensi ekspose. Selain itu, mahir kalkulasi kerugian finansial negara turut dilibatkan dalam proses tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·