Penyerangan Andrie Yunus, Koalisi Sipil Minta MK Percepat Gugatan UU TNI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Koalisi masyarakat sipil nan tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar tindakan memperingati 30 hari peristiwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS tersebut. Mereka meminta ada keadilan untuk Andrie, pengungkapan tokoh intelektual dalam peristiwa penyiraman air keras.

"Bukan hanya penangkapan pelaku penyiraman, bakal tetapi juga pengungkapan tokoh intelektual di kembali percobaan pembunuhan dan kejahatan terorganisir," kata perwakilan dari koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus, Hema, di letak penyiraman Andrie Yunus, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026).

Komnas HAM juga diminta segera melakukan penyelidikan kasus ini. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan judicial review alias uji materi gugatan terhadap Undang-Undang TNI.

"Kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justitia untuk memperkuat penegakan hukum," kata dia.

"Kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan JR Undang-Undang TNI tentang peradilan umum," tambahnya.

Selain itu, mereka meminta dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus Andrie Yunus. Hema menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai corak solidaritas melawan teror.

"Kepada Presiden Prabowo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus Andre Yunus," ucapnya.

Adapun tindakan tersebut dilakukan dengan menyusuri, mulai letak penguntitan hingga tempat di mana Andrie disiram air keras. Di letak penyiraman, mereka memasang pita merah muda, membagikan bunga, hingga meletakkan mural sebagai corak dukungan.

Andrie Yunus diketahui menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang nan diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

TNI telah menyelesaikan investigasi terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan peralatan bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari interogator Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan nan diterima, Selasa (7/4).

Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka bakal diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka bakal diadili di Pengadilan Militer.

"Untuk selanjutnya bakal diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.

(ial/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News