Ilustrasi(Dok Istimewa)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menggagalkan dugaan penyelundupan satwa liar tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan seorang laki-laki berinisial AMR, 40, sebagai tersangka setelah diduga berupaya membawa satwa liar jenis Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) ke luar negeri.
Pengungkapan perkara ini dilakukan Penyidik Gakkum Kehutanan dengan support otoritas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan awal, interogator mendalami asal-usul satwa, pihak nan memasok, alur perpindahan satwa sebelum tiba di bandara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa tersebut ke Oman.
Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia nan mempunyai nilai krusial bagi ekosistem hutan. Sementara itu, Biawak Tiga Warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami terbatas dan kerap menjadi sasaran perdagangan satwa liar. Kasus ini menunjukkan bahwa tekanan perdagangan terlarangan satwa liar tidak hanya menyasar satwa nan terkenal dikenal publik, tetapi juga jenis reptil endemik nan mempunyai nilai tinggi dalam pasar satwa eksotik.
Upaya membawa satwa liar ke luar negeri tanpa prosedur dan arsip nan sah merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia. Dalam banyak kasus, satwa nan sampai di titik pengiriman telah melewati rangkaian panjang, mulai dari pengambilan dari alam, pengumpulan, pemindahan, penyembunyian, hingga pengaturan pengiriman. Karena itu, investigasi perkara ini diarahkan untuk membaca pola dan rantai pergerakan satwa secara utuh.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar ke luar negeri kudu dibaca sebagai ancaman terhadap kedaulatan hayati Indonesia.
Menurutnya, perdagangan terlarangan tumbuhan dan satwa liar tidak hanya merugikan negara secara hukum, tetapi juga menguras kekayaan hayati nan semestinya tetap hidup dan menjalankan kegunaan ekologisnya di alam.
"Indonesia adalah salah satu rumah keanekaragaman hayati dunia. Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, nan lenyap bukan hanya perseorangan satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, pengetahuan pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem nan menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” tegas Januanto, Sabtu (27/6).
Januanto menambahkan, perdagangan terlarangan tumbuhan dan satwa liar lintas negara terus berubah dan mencari celah melalui jalur transportasi, logistik, dan ruang digital.
“Penegakan norma kudu membaca pola, bukan hanya peristiwa. Rantai pasok terlarangan kudu ditelusuri, mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, sampai pihak penerima di negara tujuan. Ini memerlukan kerja lintas kementerian dan lembaga, abdi negara penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan bahwa interogator saat ini memperkuat pembuktian terhadap AMR dan menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, pengungkapan di airport menjadi pintu masuk untuk memetakan sumber satwa, perpindahan, rencana pengiriman, serta pihak nan diduga memperoleh faedah dari perdagangan terlarangan tersebut.
“Kami menangani perkara ini dengan memandang rangkaian peristiwanya secara utuh. Titik penindakan berada di bandara, tetapi pembuktian tidak berakhir di sana. Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, gimana satwa beranjak tangan, siapa nan mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut bakal diterima. Pada saat nan sama, kami memastikan peralatan bukti satwa ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan penanganan nan layak,” ujar Aswin.
Aswin menegaskan, satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai peralatan bawaan alias komoditas koleksi.
“Setiap pengangkutan dan pengiriman satwa liar mempunyai patokan norma dan prosedur konservasi nan kudu dipatuhi. Kami membujuk masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, alias memperdagangkan satwa liar tanpa dasar norma nan sah. Perdagangan terlarangan satwa liar tumbuh lantaran ada permintaan, perantara, dan celah nan kudu kita tutup bersama,” tegas Aswin.
Kementerian Kehutanan membujuk masyarakat untuk memandang satwa liar bukan sebagai koleksi, hiburan, alias komoditas jual beli. Di kembali satu satwa nan diperdagangkan secara ilegal, ada kemungkinan perburuan di alam, pemisahan dari habitat, pengangkutan nan menyiksa, dan jaringan nan mengambil untung dari hilangnya kekayaan hayati Indonesia.
"Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli, memelihara, mengirim, alias mempromosikan satwa liar tanpa dasar norma nan sah, serta melaporkan aktivitas perburuan, pengangkutan, pemeliharaan, pengiriman, alias penjualan satwa liar nan mencurigakan kepada petugas Kementerian Kehutanan, abdi negara penegak hukum, alias kanal pengaduan resmi Kementerian Kehutanan," pungkasnya.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·