Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan peti kemas berisikan 760 botol alias kilogram merkuri terlarangan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), nan hendak dikirim ke Filipina. Polisi mengatakan pelaku tidak hanya satu kali melakukan aksinya, pelaku disebut melakukan penyelundupan itu sejak 2021.
"Kerugian negara nan dialami mengenai penjualan merkuri ini kurang lebih Rp 30 miliar," ujar ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
"Setiap pengiriman rata-rata 2 sampai 4, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai Rp 30 miliar dari 2021 sampai saat ini," katanya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sukses mengungkap tindak pidana perdagangan dan alias pertambangan mineral dan batu bara di Posko Pemeriksaan Bea dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakut, pada Selasa (21/4), pukul 20.00 WIB. Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, ialah MAL dan H.
Unit 2 Subdit 4 Tipidter dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas tujuan Takasi Kin Hardware Trading nan bertempat tinggal di Room 369, Manila, Filipina. Informasi tersebut didapat dari hasil pengecekan awal pihak Bea dan Cukai mengenai dengan arsip ekspor nan tidak sesuai dengan jenis peralatan nan ada pada peti kemas.
"Di mana aktivitas tersebut sukses ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver nan pada bungkusan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' nan disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ucapnya.
Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan 760 botol cairan berwarna silver nan pada bungkusan nan dilabeli 'Mercury Gold 1 Kg'. Ratusan botol tersebut adalah milik tersangka berinisial MAL nan dipesan oleh kerabat AB, penduduk negara asing (WNA) nan tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.
"Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini nan dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021," ucapnya.
Kemudian, MAL mendapatkan omzet Rp 2,7 juta per kilogram dari, dia perannya mencari dan mengirimkan merkuri nan dipesan AB. MAL mendapatkan untung sebesar Rp 300 ribu per botol alias per kilogram.
Kemudian, dari tersangka H, perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp 2.100.000. Lalu, H menjual kepada tersangka MAL sebesar Rp 2.400.000.
"Modus operandi bahwa nan dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan langkah disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet. Kemudian, dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila," ucapnya.
Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus alias IUPK, izin pengangkutan, dan juga penjualan. Dari ungkapan tersebut polisi telah memeriksa ada 9 saksi.
Adapun peralatan bukti sukses disita ialah 760 botol cairan merkuri pada bungkusan label 'Mercury Gold 1 Kg', dan satu rol karpet.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161 serta Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP. (dvp/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·