Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar memandang tumpukan styrofoam berisi 40 ribuan ekor benur ilegal.(Dok. MI/Solmi)
TIM Reserse Kriminal Polresta Jambi sukses menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu ekor bibit cerah lobster (benur) senilai kurang lebih Rp7,1 miliar. Komoditas perikanan terlarangan tersebut diduga kuat bakal dikirim ke luar negeri melalui jalur laut di Provinsi Riau.
Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Boy Sutan Binanga Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam (1/6) di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Danau Teluk, nan merupakan wilayah perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. Petugas menghentikan satu unit minibus Toyota Innova warna putih nan mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi, ditemukan 10 kotak styrofoam berisi benur nan dikemas dalam plastik beroksigen. Totalnya mencapai 47.872 ekor bibit lobster jenis pasir,” ujar Kombes Boy Sutan Binanga Siregar kepada media, Selasa (2/6).
Dengan dugaan nilai pasar sekitar Rp150 ribu per ekor, total nilai ekonomi dari benur nan disita mencapai Rp7.180.800.000.
Modus Operandi: Gunakan Lima Pelat Nomor Palsu
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman bibit lobster terlarangan melalui jalur darat. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial OD dan AS, benur tersebut berasal dari perairan Banten, Pulau Jawa, dengan tujuan akhir Pekanbaru, Riau.
Untuk mengelabui petugas selama perjalanan panjang melintasi Lampung dan Sumatra Selatan, para pelaku menggunakan modus pergantian pelat nomor polisi tiruan di setiap provinsi nan mereka lalui. Polisi menyita lima pasang pelat nomor berbeda.
“Setiap kali memasuki provinsi nan berbeda, mereka mengganti pelat kendaraan agar sesuai dengan kode wilayah setempat guna menghindari kecurigaan petugas di jalan,” tambah AKP Husni Abda.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk investigasi lebih lanjut. Sementara itu, puluhan ribu benur tersebut telah diserahkan ke Balai Karantina untuk proses pelepasliaran ke kediaman nan sesuai, nan direncanakan di perairan laut Sumatra Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya terancam balasan maksimal delapan tahun penjara. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·