Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar

Polisi gagalkan penyelundupan merkuri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan 1 ton bahan kimia merkuri ke Filipina. Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp30 miliar.

"Kerugian negara nan dialami mengenai penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini terungkap dari pengecekan Bea Cukai nan menemukan adanya arsip ekspor nan tidak sesuai dengan peralatan di dalam peti kemas. Bersama polisi, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas tersebut.

"Ditemukan 760 botol cairan berwarna silver nan pada bungkusan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' nan disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ujar Victor.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peralatan tersebut milik tersangka MAL nan dipesan oleh penduduk negara asing (WNA) berinisial AB nan berdomisili di Filipina. MAL diketahui memperoleh merkuri dari tersangka H.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com