Penyelesaian Sengketa Majikan-PRT di UU PPRT: Musyawarah dan Mediasi RT/RW

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Massa dari Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (15/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur sistem penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja hingga penyalur.

Penyelesaian dilakukan dari tingkat paling dasar, ialah melalui musyawarah hingga mediasi oleh ketua RT/RW.

Dalam Pasal 31, disebutkan setiap perselisihan nan melibatkan beragam pihak, baik antara pemberi kerja dan PRT, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), maupun kombinasi di antara ketiganya, wajib terlebih dulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Adapun berikut isi Pasal 31 dalam draf UU PPRT:

1. Penyelesaian perselisihan antara:

  • a. Pemberi Kerja dan PRT

  • b. P3RT dan Pemberi Kerja

  • c. P3RT dan PRT

  • d. Pemberi Kerja, P3RT, dan PRT dilakukan dengan langkah musyawarah mufakat.

2. Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

video from internal kumparan

Aturan ini menegaskan pendekatan kekeluargaan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan bentrok di sektor pekerja rumah tangga, dengan pemisah waktu nan jelas untuk menghindari berlarut-larutnya perselisihan.

Namun, andaikan musyawarah tidak mencapai kesepakatan, UU PPRT membuka jalur penyelesaian berikutnya melalui mediasi.

Khusus untuk perselisihan antara pemberi kerja dan PRT, mediasi dilakukan oleh ketua RT/RW alias julukan lain di wilayah tempat PRT bekerja.

Berikut isi dari Pasal 32:

  1. Dalam perihal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan langkah mediasi oleh ketua RT/RW alias julukan lainnya tempat PRT bekerja.

  2. Dalam perihal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan langkah mediasi melibatkan mediator pada lembaga nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.

  3. Mediator kudu menangani dan menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

  4. Selain rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan.

  5. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengenai perselisihan Upah antara Pemberi Kerja dan PRT berkarakter final dan mengikat untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan