Ilustrasi.(Antara Foto)
PEMERINTAH memutuskan untuk memperpanjang masa transisi penerapan pemisah belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah banyak pemda tak bisa bayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah ini dianggap hanya menjadi solusi jangka pendek.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menilai pemeritah semestinya memberikan kepastian kebijakan dalam jangka panjang dalam masalah PPPK.
"Solusi nan ditawarkan, alias apalagi sudah diputuskan oleh Mendagri itu seperti solusi jangka pendek, hanya untuk memadamkan api sejenak. Karena kelak bisa menimbulkan gejolak sosial di daerah," kata Herman saat dihubungi, Selasa (9/6).
Menurut dia, perpanjangan masa transisi memang dapat mengurangi tekanan fiskal pemda. Namun, kebijakan tersebut tidak menjawab persoalan utama mengenai patokan pemisah shopping pegawai nan diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Herman menilai pemerintah semestinya melakukan pertimbangan terhadap UU HKPD. Pasalnya, perpanjangan masa transisi nan dimasukkan ke dalam pembahasan APBN 2027 berpotensi hanya menjadi solusi sementara nan kembali menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang. Selain itu, KPPOD menilai kebijakan pemisah maksimal 30 persen diterapkan dengan pendekatan nan terlalu seragam. Padahal, keahlian fiskal dan kebutuhan setiap wilayah sangat berbeda.
"Kalau kita lihat, 30% DKI Jakarta tentu beda dengan 30% NTT, NTB, Papua, alias daerah-daerah lain. Karena keahlian fiskal setiap wilayah itu berbeda-beda," ujarnya.
Menurut Herman, pemerintah pusat lebih baik mempertimbangkan karakter dan kapabilitas fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, sasaran efisiensi shopping pegawai termasuk PPPK dapat disesuaikan dengan kondisi riil pemerintah wilayah tanpa mengorbankan pelayanan publik. Ia juga menyoroti kondisi fiskal wilayah dalam satu separuh tahun terakhir nan semakin berat akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·