Penyekapan Perempuan di Bandung Cermin Ideologi Patriarkis yang Belum Terkikis

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Penyekapan Perempuan di Bandung Cermin Ideologi Patriarkis nan Belum Terkikis Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan di Bandung.(Dok. Metro Tv)

KASUS penyekapan dan penganiayaan terhadap YSR selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah kontrakan di Bandung menyita perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang akar kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. 

Sosiolog Universitas Nasional Sigit Rohadi menilai, kasus kekerasan terhadap wanita ini tidak bisa dijelaskan hanya dari sisi psikologis pelaku, melainkan berakar pada ideologi patriarkis nan mengakar kuat dalam struktur sosial.

Sigit menjelaskan perilaku sadisme nan kerap dilakukan laki-laki terhadap wanita berasal dari kepercayaan bahwa laki-laki adalah penguasa dan pengatur norma dalam family dan hubungan.

"Perilaku sadisme sering dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Perilaku tersebut berakar pada ideologi patriarkis, bahwa laki-laki adalah penguasa dan pengatur norma dalam keluarga. Dalam situasi demikian, laki-laki menjadi pusat segalanya dan lantaran itu perilakunya sering tidak terkontrol," ujar Sigit kepada Media Indonesia, Rabu (24/6). 

Dalam kasus YSR secara spesifik, Sigit menyebut kejadian nan terjadi lebih tepat disebut sebagai trauma bonding, sebuah pola di mana korban dan pelaku saling membangun ikatan cinta, terjadi kekerasan, kemudian berbaikan dan jatuh cinta lagi, lampau kekerasan berulang kembali.

"YSR punya kesempatan untuk meloloskan diri mengingat dia disekap di tempat nan tidak terlalu tertutup dan ketat. Tetapi dia punya hubungan cinta dan ragu-ragu untuk melepaskan hubungan itu. Dalam kasus ini ideologi patriarkis membantu terbentuknya trauma bonding," jelasnya.

Sigit juga mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi nan menempatkan pelaku sebagai orang dengan gangguan jiwa. Ia menilai framing semacam itu rawan lantaran bisa dimanfaatkan sebagai alibi untuk meringankan alias menghindari hukuman.

"Masyarakat jangan membelokkan peristiwa tersebut dengan mewacanakan pelaku ada indikasi sakit jiwa. Hal ini bisa digunakan sebagai alibi oleh pelaku untuk lolos dari hukuman. Saya percaya pelaku sadar dan melakukan berulang kali untuk mempertontonkan superioritasnya," tegas Sigit.

Mengenai celah sistem perlindungan perempuan, Sigit menilai kehadiran izin seperti UU anti-KDRT dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum cukup untuk mengubah realitas di lapangan. 

Nilai sosial budaya nan diperkuat oleh kepercayaan keyakinan tetap menempatkan ketimpangan kelamin sebagai sesuatu nan dianggap wajar, sehingga ideologi patriarkis sangat susah terkikis meski kebijakan pro-perempuan terus diperjuangkan.

Karenanya, Sigit mendorong negara tidak hanya memperkuat penegakan norma dan pendampingan korban, tetapi juga secara serius mengintervensi nilai sosial budaya nan selama ini menjadi tanah subur tumbuhnya kekerasan terhadap perempuan.  (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia