Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi dalam UU Polri yang Baru

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi dalam UU Polri nan Baru

UU Polri (foto: Okezone)

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin krusial dalam patokan baru tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi personil Polri sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri nan berbunyi:

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Adapun syarat pengangkatan personil Polri diatur dalam Pasal 21 ayat (1), ialah calon personil kudu merupakan penduduk negara Indonesia, beragama dan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa, setia kepada NKRI berasas Pancasila dan UUD 1945, berilmu minimal SMA alias sederajat, berumur paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan training pembentukan personil Polri.

Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan personil Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, bakal diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (9/6/2026). Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan izin tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com