
Anwar Usman pensiun di MK (foto: Okezone)
JAKARTA – Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai pengadil Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Anwar mengaku mengakhiri masa jabatannya dengan hati lega. Ia menyebut banyak suka duka nan dialaminya selama menjabat sebagai pengadil konstitusi.
"Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas meninggalkan gedung ini dengan hati nan lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan lantaran apa-apa, tetapi lantaran begitu banyak suka duka nan saya alami. Akhirnya janji Allah terbukti," kata Anwar Usman.
Ia pun menggambarkan kepergiannya dari MK seperti bayi nan baru lahir ke dunia.
"Saya meninggalkan Mahkamah Konstitusi seumpama seorang bayi nan baru lahir ke dunia, seumpama kertas putih nan tidak ada catatan apa pun," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan pengadil konstitusi.
“Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai pengadil konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku kedudukan tersebut,” ucap Heru.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·