
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membatasi penjualan liquefied petroleum gas (LPG) untuk industri. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membatasi penjualan liquefied petroleum gas (LPG) untuk industri mulai 2026 guna memastikan kesiapan gas melon bagi masyarakat.
Menurut Sesditjen Migas Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, kebijakan ini diambil lantaran tingginya ketergantungan Indonesia pada impor LPG. Pada 2025, impor LPG mencapai 80,58 persen dari total kebutuhan nasional, meningkat menjadi 83,97 persen pada awal 2026. Kebutuhan LPG nasional juga naik dari sekitar 25 ribu metrik ton per hari pada 2025 menjadi 26 ribu metrik ton per hari pada awal 2026.
“LPG nan selama ini digunakan oleh industri kami upayakan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama LPG 3 kg nan sangat dibutuhkan,” ujar Rizwi dalam Raker berbareng Komisi XII DPR RI, Rabu (8/4/2026).
Ia mengakui bahwa produksi dalam negeri tetap belum bisa memenuhi kebutuhan, sehingga pasokan LPG nasional tetap didominasi impor. Kondisi ini semakin menantang akibat dinamika geopolitik global, termasuk hambatan pengedaran di jalur strategis seperti Selat Hormuz.
Rizwi menambahkan, Kementerian ESDM juga bakal mengalihkan sebagian pasokan LPG nan sebelumnya diperuntukkan bagi industri untuk kebutuhan masyarakat, khususnya LPG subsidi 3 kg.
Selain itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kilang LPG swasta agar memprioritaskan penjualan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk didistribusikan ke sektor rumah tangga.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·