Felldy Utama
, Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |13:34 WIB

Penjelasan Wamendagri soal Denda e-KTP Hilang: Biaya Cetak (Okezone)
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan mengenai usulan denda kepada setiap penduduk nan mengurus kehilangan e-KTP. Ia menjelaskan, denda itu merupakan biaya untuk cetak baru.
1. Klarifikasi Wamendagri
"Yang menjadi masalah, nan dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya nan dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi nan pertama itu kan gratis. Tapi, jika cetak baru, itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya, dikutip Jumat (24/4/2026).
Ia mengungkapkan, cetak e-KTP gratis. Tetapi, untuk cetak ulang lantaran kehilangan dikenakan biaya. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai keterbatasan dalam kebutuhan anggaran tersebut.
"Saya mendapati laporan bahwa jumlah penduduk nan mencetak lantaran KTP-nya lenyap itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10.000. Jadi jika misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja penduduk nan lenyap seluruh Indonesia, maka paling enggak bakal keluar Rp15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri terbatas juga," ujarnya.
"Anggaran di daerah-daerah terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain gitu," tuturnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·