Bus Transjakarta menabrak bus Transjakarta lainnya di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Beredar rumor di media sosial bahwa pengajuan libur pengemudi sempat ditolak sebelum kejadian kecelakaan terjadi, pihak operator pun memberikan penjelasan.
Kecelakaan ini terjadi pada Kamis (3/9/2026) pukul 08.18 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan permohonan maaf atas kejadian nan melibatkan dua unit bus operator Mayasari, ialah MYS 17021 (Koridor 9) dan MYS 18190 (Rute 9A) di area Pancoran arah Pluit," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, beredar berita di media sosial bahwa pengemudi nan terlibat kecelakaan tersebut sempat mengusulkan libur lantaran ada kerabatnya nan meninggal dunia, namun pengajuannya ditolak.
Operator bus Transjakarta, PT Mayasari Bakti, memberikan penjelasan mengenai narasi tersebut. Mayasari Bakti menyebut pengemudi kurang tidur dan sempat meminta izin tidak masuk kerja via WhatsApp, namun izin tersebut tidak dikabulkan oleh atasannya.
Kepala Depo Pool Mayasari Bakti Cijantung, Dadan Sutaprana, menjelaskan bahwa pengemudi tersebut tidak mengusulkan libur sesuai prosedur dan sistem nan berlaku.
"Jadi sebetulnya pramudi itu jika memandang dari minta izin libur itu sebenarnya tidak benar. Kalau namanya cuti, sesuai dengan peraturan di kami itu kudu mengusulkan kan, di mana-mana juga. Misalnya mau libur nih untuk minggu depan, kan dari mulai sekarang pengajuannya ke HRD, bikin form-nya, nulis, dan pasti bakal saya tanda tangan jika cutinya tetap ada," ujar Dadan, Jumat (4/9).
Ia menjelaskan bahwa pengemudi hanya meminta izin melayat secara informal kepada pelaksana operasi melalui pesan singkat.
"Kalau ini mah semacam dia WA ke pelaksana operasi bahwa dia 'Bos, saya izin libur mau ke tempat ada nan meninggal'. Saudaranya, begitu kan. Nah, sama pelaksana operasi itu memang tidak dikasih. Tapi bukan berfaedah cutinya ditolak secara resmi," ujarnya.
Dadan menambahkan, investigasi internal telah dilakukan mengenai kecelakaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV, pengemudi diduga mengantuk saat mengemudi.
"Mungkin setelah itu beliau berangkat, dan di tempat nan katanya budenya meninggal itu, dia mungkin begadang. Padahal dia tahu besoknya kudu kerja. Alhasil, dia kurang istirahat, jadi kurang tidur. Akibatnya mengantuk, terjadilah kejadian menabrak. Jadi bukan berfaedah minta libur tidak dikasih, bukan," ucapnya.
Pengemudi Disanksi Tak Diperpanjang Kontrak
Sopir bus Transjakarta nan menabrak bus TransJ lainnya di Pancoran tersebut bakal dijatuhi hukuman oleh pihak operator PT Mayasari Bakti. Kontrak kerja pengemudi tersebut tidak bakal diperpanjang.
"Kalau untuk hukuman ya paling juga pramudi tersebut tidak diperpanjang kontraknya," kata Dadan.
Dadan kembali menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, pengemudi tersebut sempat melayat kerabatnya nan meninggal bumi dan diduga hanya tidur selama dua jam.
"Kalau setelah dilihat dari CCTV memang dia mengantuk. Dia tidur hanya dua jam," ujarnya.
Menurut Dadan, kondisi kurang tidur tersebut menjadi aspek utama terjadinya kecelakaan.
"Padahal dia tahu besoknya itu dia kudu kerja. Alhasil, dia kurang istirahat, jadi kurang tidur. Akibatnya mengantuk, terjadilah kejadian menabrak," pungkas Dadan.
(lir/lir)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·