Penjelasan Polisi soal Siswi di Langkat Tersangka Usai Bela Ayah yang Diserang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Beredar video siswi berumur 15 tahun berinisial LB di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meminta perlindungan kepada pemerintah. Dalam video itu, dia mengaku ditetapkan tersangka usai menyelamatkan ayahnya dari dugaan pengeroyokan.

LB mengatakan bahwa dirinya berbareng ayahnya berjulukan Japet Imanta Bangun dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan oleh seorang laki-laki berjulukan Indra Putra Bangun.

Ia juga mengaku bahwa ayahnya sekarang telah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Sedangkan, dirinya dalam penangguhan lantaran tetap berstatus pelajar.

Menanggapi perihal itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan kasus itu bermulai dari perselisihan antara ayah LB, Japet Imanta Bangun dengan Indra Putra Bangun nan tetap mempunyai hubungan kerabat dan bertetangga.

Perselisihan itu mengenai Japet menuduh Indra menerima buah sawit hasil rampasan dari ladang tempatnya bekerja. Tuduhan berujung perkelahian. Indra menghampiri rumah Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

"Puncaknya kan pas nan di hari H itu. Dan terjadilah satu musuh satu," kata Ghulam saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).

Ghulam membantah terjadi pengeroyokan nan dilakukan oleh Indra. Menurutnya, Indra datang seorang diri. Ia berantem dengan Japet tanpa senjata.

"Ya, memang pukul-pukulan. Makanya kan, makanya kan gak bisa dibilang saling memihak diri, enggak. Memang saling pukul-pukulan. Dan dengan tangan kosong. Bukan satunya pakai celurit, satunya tangan kosong, lah, itu kan tetap bisa dikatakan memihak diri alias gimana, kan, jika ini kan satu musuh satu orangnya. Bukan pengeroyokan juga. Si Indra bukan bawa beberapa orang, enggak. Mau ini satu musuh satu nan duel," tuturnya.

Dalam perkelahian itu, LB ikut terlibat dengan mencakar dan menggigit Indra.

"Datang anaknya ini, ikut nyakar, sama gigit, kan gitu," ucap Ghulam.

Saling Lapor

Kedua pihak saling lapor mengenai perkelahian tersebut. Indra melaporkan Japet dan LB ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan. Sedangkan Japet melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan.

Ghulam menyebut laporan Japet sudah sampai pengadilan apalagi putusan. "Atas kasus tersebut Tersangka (Indra) sudah berkekuatan norma tetap dan menjalani putusan pengadilan pada tanggal 6 Januari 2026," ujar Ghulam.

Berdasarkan info di SIPP PN Stabat, Indra diputus bersalah atas penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP. Ia divonis 7 hari penjara.

Sementara mengenai laporan Indra, polisi telah menetapkan tersangka kepada Japet dan anaknya. Berkas perkara keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan pada 1 April 2026.

Ghulam mengatakan selama proses investigasi hingga penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan, polisi tidak melakukan penahanan.

"Orang itu ditahan sama jaksa, bukan kita, ya, jaksa, ya. Karena kan lantaran berkas kan udah kita limpah," ujarnya.

Restorative Justice dan Diversi

Selama proses norma di Polres Langkat, Ghulam mengatakan pihaknya telah berupaya untuk melakukan restorative justice dan diversi. Polisi memediasi kedua pihak sebanyak dua kali, namun mereka belum menemui kesepakatan.

"Permintaan dari si Indra ini hanya permohonan maaf saja, sama Japet. Tapi sulit, ya. Mengucapkan kata maaf itu sulit," ujarnya.

"Si Indra hanya minta itu aja. Pelapornya itu, pelapornya nan di kita di Polres itu hanya minta permohonan maaf saja, apalagi si Indra ini menawarkan jika memang ada tuntutan dari Japet untuk biaya pengobatan segala macam, si Indra ini malah mau ngasih duit itu," tambahnya.

Ghulam menuturkan, selama proses kasus ini, interogator tidak terburu-buru melimpahkan tersangka ke Kejaksaan. Polisi terus berupaya agar kedua pihak bisa berdamai.

"Kita dari awal gak melakukan penahanan, terus pelimpahannya pun udah lama. Dari rentang waktu nan dari Januari-Februari itu baru kita limpahkan bulan empat. Biar anak ini pun juga sekolah, biar anak ini pun ikut ujian, biar anak ini Lebaran, sembari kedua orang tuanya berupaya (restorative justice)," ucapnya.

Kini, kata Ghulam, meski tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan, upaya restorative justice terus dilakukan.

"Tapi nan jelas kan sampai sekarang ini tetap kuupayakan mau RJ (restorative justice) juga. Mudah-mudahanlah, mau sadar orang itu," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan