Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan bakal menyeragamkan balut rokok. Hal ini jadi salah satu substansi nan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.
Aturan itu bakal membikin standarisasi bungkusan alias plain packaging, ialah dengan menyamakan warna bungkusan pada produk tembakau dan rokok elektronik. Diharapkan langkah ini bisa mengurangi daya tarik produk, khususnya anak dan remaja.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Andi Saguni menjelaskan bungkusan rokok dan rokok elektronik tidak hanya jadi wadah produk saja. Namun juga menjadi media promosi untuk menarik perhatian calon konsumen baru, khususnya mereka nan berumur muda.
Dia mengatakan patokan itu bukan melarang produk nan legal, melainkan membikin visual balut rokok menjadi tidak menarik bagi konsumen.
"Tujuan utama pengaturan bungkusan seragam bukan untuk melarang produk nan legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual nan selama ini membikin produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi nan mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Rancangan RPMK ini mengatur bungkusan produk bakal menggunakan warna nan seragam. Sementara untuk identitas merek dan font sesuai ketentuan nan berlaku.
Untuk gambar peringatan kesehatan tetap dicantumkan dengan jelas. Jadi masyarakat mendapatkan info mengenai akibat kesehatan.
Mengutip beragam studi internasional, dr. Andi mengatakan penerapan plain packaging dinilai efektif menurunkan daya tarik produk. Selain itu juga meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan dan mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.
"Ketika unsur kreasi nan menarik dikurangi, perhatian masyarakat bakal lebih terfokus pada pesan kesehatan nan tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi nan terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.
Berdasarkan data, prevelansi perokok anak di tanah air tetap menjadi tantangan serius. Pemerintah terus melakukan upaya dengan beragam kebijakan pengendalian produk tembakau untuk mewujudkan generasi lebih sehat dan produktif.
Rancangan Peraturan Menkes nan baru menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah juga mengatur standarisasi bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik.
RPMK nan tengah disusun itu juga mengatur masa penyesuaian penerapan ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan info pada produk tembakau dan rokok elektronik bertambah paling lama 12 bulan.
(ven/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·