Penipuan Investasi di Purwokerto: OJK Panggil Direksi Bank Mantap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 OJK Panggil Direksi Bank Mantap Gedung OJK.(Dok OJK)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bergerak sigap merespons dugaan kasus penipuan berkedok investasi nan mengguncang wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Lembaga pengawas jasa finansial tersebut secara resmi meminta masyarakat nan menjadi korban untuk segera melapor guna mempercepat proses penanganan norma dan perlindungan konsumen.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan kerugian akibat praktik investasi terlarangan nan diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto. Sebagai langkah tegas, OJK melalui bagian Perlindungan Konsumen telah memanggil jejeran Direksi Bank Mantap pada Kamis (4/6/2026).

OJK Panggil Direksi Bank Mantap

Pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan mendalam, mengingat ada indikasi kuat bahwa banyak korban menggunakan biaya pinjaman alias angsuran dari Bank Mantap untuk disetorkan ke instrumen investasi bodong tersebut.

OJK memberikan petunjuk unik kepada Direksi Bank Mantap untuk:

  • Melakukan investigasi internal menyeluruh mengenai jumlah pengguna nan terdampak.
  • Menghitung total nilai kerugian riil nan dialami para korban.
  • Memberikan pendampingan intensif bagi pengguna nan menjadi korban penipuan.

Selain pengguna Bank Mantap, OJK juga tengah memverifikasi info mengenai ada korban dari pengguna bank lain di wilayah Purwokerto. Koordinasi dengan pihak kepolisian pun dilakukan untuk memastikan penegakan norma melangkah efektif.

Posko Pengaduan Purwokerto
Untuk memfasilitasi para korban, OJK segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Masyarakat dapat melaporkan kejadian secara langsung alias melalui kanal resmi berikut:

  • Kontak Konsumen OJK: (021) 157
  • WhatsApp Resmi: 081157157157
  • Portal APPK: kontak157.ojk.go.id

Ingat Prinsip 2L: Legal dan Logis

Menanggapi kejadian ini, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dengan janji untung tidak wajar. Sebelum menempatkan dana, pastikan selalu menerapkan prinsip 2L:

  1. Legal: Periksa apakah entitas alias perusahaan tersebut mempunyai izin resmi dari OJK alias otoritas berkuasa lain.
  2. Logis: Waspadai janji untung pasti (fixed return) nan sangat tinggi dalam waktu singkat. Investasi nan kondusif selalu mempunyai hubungan antara akibat dan imbal hasil.

Masyarakat nan merasa ragu terhadap suatu produk investasi sangat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dulu melalui Kontak 157 alias mendatangi Kantor OJK terdekat sebelum melakukan transaksi. (RO/I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia