Jakarta -
Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam namalain Haji Her, mendatangi KPK untuk diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap importasi peralatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Haji Her tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026) pukul 12.53 WIB. Dia menyebut undangan pemeriksaan telah diterima pada Rabu (1/4).
"Ada undangan (pemeriksaan) kemarin, dan itu sampainya tanggal 1, kita terimanya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang (ke KPK)," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku pemanggilannya sebagai saksi kasus suap importasi di lingkungan Bea dan Cukai. Namun dia membantah mendapat akomodasi dari Bea dan Cukai dan tidak mengenal pihak-pihak dalam kasus ini.
"Nggak ada. Kita nggak kenal sama orang-orang itu," tuturnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (7/4) membenarkan Haji Her telah dipanggil pada pekan lalu. Namun nan berkepentingan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Ya, nan betul bahwa sudah ada panggilan tapi jika kemudian panggilan itu tidak datang alias nan berkepentingan tidak hadir," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi peralatan ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan peralatan impor. Ada jalur hijau nan merupakan jalur pengeluaran peralatan tanpa cek bentuk dan ada jalur merah nan merupakan jalur pengeluaran peralatan dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada nomor 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor peralatan di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
(ial/yld)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·