Pengusaha Sudah Mulai Hitung-hitung Upah Minimum 2027, Ada Bocoran Ini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki bulan September, pembahasan mengenai bayaran minimum sudah mulai dimulai. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti persoalan kesenjangan bayaran minimum antardaerah di Indonesia. Perbedaan bayaran dinilai turut memengaruhi kondisi pasar tenaga kerja di sejumlah wilayah.

Fenomena tersebut terlihat dari kondisi Jawa Barat nan saat ini banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara Jawa Tengah justru menghadapi kesulitan mencari tenaga kerja.

"Karena sekarang fenomenanya di Jawa Barat itu banyak terjadi PHK, di Jawa Tengah justru susah cari tenaga kerja gitu loh," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Sabtu (5/9/2026).

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan patokan ketenagakerjaan ke depan. Ia menilai perbedaan bayaran minimum nan terlalu besar antardaerah dapat membikin pengedaran tenaga kerja dan investasi menjadi tidak seimbang. Seperti diketahui, UMK tertinggi di Jabar tahun 2026 ialah Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sedangkan UMK terbesar di Jateng ialah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709.

"Nah ini kan aneh. Ternyata nan menjadi penyebab adalah bayaran minimum nan berbeda. Nah ini gimana kudu kita sikapi ke depan jangan sampai perbedaannya ini makin jomplang," katanya.

APINDO juga menilai Indonesia perlu memandang gimana negara-negara lain, khususnya di area ASEAN, menentukan kenaikan bayaran minimum. Salah satu negara nan menjadi pembanding adalah Vietnam. Bob menyebut Vietnam baru-baru ini meningkatkan bayaran minimum sebesar 7,2%. Padahal, inflasi Vietnam berada di level 3,3% dan pertumbuhan ekonominya mencapai 8%.

"Nah sekarang gini, cobalah kita lihat negara tetangga kita Vietnam baru-baru ini Januari dia meningkatkan bayaran minimum 7,2% dengan catatan inflasinya 3,3% pertumbuhan ekonomi 8%. Kalau pakai rumus kita naiknya udah 10% tuh, ya kan? Tapi dia naiknya 7%," ujarnya.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara mempunyai formula dan kebijakan pengupahan nan berbeda. Karena itu, Indonesia perlu mempelajari praktik di negara ASEAN agar kebijakan bayaran tetap bisa melindungi pekerja sekaligus menjaga daya saing bumi usaha.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan bayaran minimum tidak selalu kudu dilakukan setiap tahun. Di sejumlah negara, penyesuaian bayaran minimum dilakukan dalam periode nan lebih panjang.

"Dan nggak semua negara itu kenaikan upahnya tiap tahun. Ada nan dua tahun sekali," katanya.

Menurutnya, kondisi perusahaan tidak seragam. Ada perusahaan nan mempunyai keahlian bayar bayaran lebih tinggi, sementara perusahaan lain menghadapi tekanan ekonomi sehingga tidak dapat dipaksakan memberikan kenaikan nan sama.

"Kalau memang bagus ya why not silakan upahnya lebih baik lagi. Tapi kurang bagus jangan dipaksain. Karena ekonomi sekarang itu seperti huruf K, ada nan naik ada nan turun," ujarnya.

(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News