Jakarta -
Wacana pelarangan total rokok elektronik alias vape menuai sorotan. Pelaku industri rokok elektronik meminta adanya pemisahan nan tegas antara produk legal bercukai dengan produk terlarangan nan beredar di pasaran agar tidak berakibat pada pelaku upaya nan telah mengikuti aturan.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar, mengatakan selama ini larangan terhadap vape kerap muncul lantaran adanya penyamarataan antara produk legal dan ilegal. Padahal, produk nan dijual di toko resmi dan telah dilengkapi pita cukai tidak ditemukan mengandung narkotika. Temuan pelanggaran nan berangkaian dengan kandungan rawan justru diduga berasal dari jalur pengedaran tidak resmi alias produk ilegal.
"Karena memang nan tidak ditemukan mengandung narkoba itu nan dijual di toko resmi dan bercukai. nan ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal," ujar Firmansyah dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firmansyah menekankan industri vape juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sekaligus melibatkan banyak pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam rantai bisnisnya.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai pendekatan pengendalian lebih tepat dibandingkan pelarangan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka norma nan bertindak saat ini, rokok elektronik tetap diperbolehkan beredar.
"Kalau nan mengandung narkotika tentu kudu dilarang, regulasinya sekarang ini boleh," ujar Tulus.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape alias rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasannya, vape kerap menjadi wadah 'obat bius'. Usul itu disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Awalnya, Komjen Suyudi bicara soal kejadian peredaran unsur narkotika dalam vape nan belakangan banyak ditemukan. Menurut dia, temuan BNN menunjukkan bahwa cairan vape banyak mengandung unsur narkotika.
"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat, dilansir dari detiknews.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pihaknya tetap mendalami temuan di lapangan, termasuk memastikan asal produk nan beredar, apakah diproduksi di dalam negeri alias impor ilegal.
"Ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal alias produk nan berasal dari impor dan tidak legal. Apakah dia mempunyai cukai. Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan mempunyai cukai, ini bakal dengan sangat mudah kita memandang siapa produsennya. Namun ini nan mungkin tetap perlu waktu untuk kami coba koordinasikan," jelas Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
(rea/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·