Pengusaha China Takut Satgas PKH, Purbaya: Kalau Legal Santai Saja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi ihwal ketakutan pengusaha China terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Purbaya mengatakan, sebetulnya para pengusaha Tiongkok nan tergabung ke dalam Kamar Dagang China di Indonesia itu tak perlu takut selama upaya nan mereka jalankan legal dan memenuhi segala ketentuan perpajakan.

"Tapi begini, selama mereka melakukan upaya legal ya enggak apa-apa. Kalau terlarangan ya kudu bayar agar jadi legal. Mereka kudu semua bayar semua kewajibannya, itu saja. Kalau mereka melakukan upaya secara legal ya enggak ada masalah, jadi mereka enggak kudu takut," kata Purbaya di area Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Purbaya pun menganggap wajar jika pemerintah keras dalam penegakan hukum. Maka, jika tidak ada pelanggaran nan dilakukan pengusaha, termasuk dalam pemenuhan tanggungjawab dalam perizinan maupun pembayaran perpajakan, tak bakal ditindak oleh abdi negara penegak hukum.

"Balik lagi ke tadi, eksesif dalam norma jika mereka melanggar ya mesti bayar sesuai dengan patokan nan ada.
Tapi jika enggak ya santai-santai aja tidur-tidur," tutur Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Dagang China di Indonesia mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, para pelaku upaya menyoroti beragam kebijakan pemerintah dan sejumlah kekhawatiran nan timbul.

Surat itu berisi sederet keluhan mengenai kenaikan pajak dan royalti, pengetatan patokan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan norma nan dinilai berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.

Dalam surat tersebut disebutkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi China mengenai persoalan izin pinjam pakai area hutan.

Selain itu, sejumlah proyek besar disebut dihentikan pemerintah. Investor China menuding otoritas melakukan intervensi langsung terhadap operasi perusahaan, termasuk pada proyek pembangkit listrik tenaga air nan dituduh merusak area rimba dan memperparah banjir.

"Pemerintah memerintahkan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi," tulis surat itu.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News