Jakarta -
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) meminta pembenahan ulang sistem tarif pikulan penyeberangan.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan industri penyeberangan mempunyai peran strategis. Baik sebagai penghubung antar wilayah, pendukung pengedaran logistik nasional, penggerak ekonomi daerah, serta sarana mobilitas masyarakat di negara kepulauan seperti Indonesia.
Dia menilai sistem tarif saat ini perlu disempurnakan agar bisa mengikuti perkembangan biaya operasional nan terus mengalami kenaikan saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, sistem pengaturan tarif nan bertindak saat ini dinilai perlu disempurnakan agar bisa mengikuti perkembangan biaya operasional dan kebutuhan investasi nan terus meningkat," tegas Khoiri dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
Dia menjelaskan berasas hasil kalkulasi Tim Evaluasi Tarif nan dibentuk Kementerian Perhubungan, saat ini tarif pikulan penyeberangan tetap berada sekitar 31,81% di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dengan menggunakan struktur biaya tahun 2019.
Sementara sejak 2019 hingga sekarang telah terjadi kenaikan beragam komponen biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak, pelumas, docking, suku cadang, jasa kepelabuhanan, tenaga kerja, asuransi, hingga biaya pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan.
"Jika menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional diperkirakan bakal semakin besar," jelas Khoiri.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya turut menyoroti usulan penyesuaian tarif nan saat ini berkembang dan dinilai tetap terbatas. Kenaikan nan hanya menyasar golongan kendaraan peralatan tertentu dengan akibat rata-rata sekitar 2-3% pada sejumlah lintasan utama dianggap belum bisa mengimbangi tekanan biaya operasional nan terus meningkat.
Selain persoalan tarif, asosiasi pengusaha penyeberangan juga menyampaikan keprihatinan atas belum diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024 nan sebelumnya telah ditetapkan dan direncanakan bertindak pada Oktober 2024 untuk kenaikan tarif penyeberangan namun dibatalkan.
Gapasdap berambisi pemerintah segera memberikan kepastian mengenai pemberlakuan izin tersebut alias menetapkan kebijakan pengganti nan memberikan tingkat kepastian dan keadilan nan setara bagi industri penyeberangan nasional.
"Penundaan pemberlakuan KM 131 Tahun 2024 menimbulkan ketidakpastian bagi bumi usaha, sementara biaya operasional terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun," paparnya.
Lebih lanjut, Gapasdap menilai sudah saatnya sistem tarif pikulan penyeberangan mengangkat pendekatan nan lebih elastis sebagaimana diterapkan pada moda transportasi lainnya melalui sistem tarif pemisah atas dan tarif pemisah bawah.
(igo/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·