Penggunaan Dana SAL Pemerintah Kini Harus Lewat Persetujuan DPR

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran melangkah tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan parlemen. Ketentuan tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan nan berlaku.

“Penggunaan saldo anggaran lebih nan kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran melangkah kudu mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku,” kata Misbakhun dalam rapat DPR RI, Rabu (2/9).

Misbakhun juga menekankan pentingnya pengelolaan SAL secara prudent dan optimal. Menurutnya, SAL mempunyai kegunaan strategis sebagai instrumen penyangga fiskal alias fiscal buffer untuk menghadapi beragam ketidakpastian dan akibat fiskal.

Dalam kebijakan pembiayaan RAPBN 2027, DPR juga meminta pemerintah memastikan defisit dan utang negara tetap berada dalam pemisah aman. Pengelolaan utang kudu dilakukan secara akuntabel, transparan, dengan manajemen akibat dan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) berbareng Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan) mengikuti Raker Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Selain itu, setiap pembiayaan, khususnya pembiayaan utang, diarahkan untuk aktivitas produktif nan memberikan pengaruh pengganda terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut tetap kudu memperhatikan biaya, risiko, serta kesinambungan fiskal.

Pemerintah juga diminta melaporkan profil utang pemerintah kepada Komisi XI secara berkala. Laporan tersebut mencakup posisi, struktur, serta parameter akibat utang, termasuk kepemilikan surat berbobot negara domestik nan diperdagangkan.

Di samping itu, pemerintah dan Bank Indonesia dinilai perlu memperkuat koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus kondisi pasar keuangan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan