Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9).
Febrie diperiksa selama sekitar 10 jam sejak tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Febrie keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 20.55 WIB. Dia terlihat tetap mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah muda unik Kejagung dengan tangan diborgol.
Febrie kemudian langsung masuk ke mobil tahanan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Termasuk saat ditanya soal dugaan Febrie menerima Rp 40 miliar, sebagaimana nan disampaikan pengadil praperadilan.
Terkait pemeriksaan itu, kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Febrie disebut menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa nan ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan nan dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9).
Febri juga menjelaskan soal tudingan penerimaan duit Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie. Febri membantah kliennya pernah menerima duit tersebut.
Menurut Febri, info soal penerimaan Rp 40 miliar itu muncul setelah pertimbangan pengadil dalam sidang praperadilan Febrie dikutip secara tidak utuh.
Dia kemudian mengaku mempelajari buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Tan Kian nan menjadi rujukan dalam praperadilan tersebut.
Febri menyebut dalam BAP tersebut Tan Kian menerangkan bahwa dirinya memberikan duit kepada Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho.
Febri kemudian menjelaskan, Tan Kian dalam keterangannya justru menyebut ada kemungkinan duit itu ditujukan untuk empat pejabat Kejagung.
“Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja duit tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung' nan disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febrie meniru keterangan Tan Kian.
“Justru Tan Kian tidak pernah menyebut secara definitif bahwa pemberian duit 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” imbuhnya.
Namun demikian, Febri tidak menjelaskan siapa empat pejabat Kejagung nan dimaksud di BAP Tan Kian.
Dugaan Penerimaan Uang
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan penerimaan duit oleh Febrie Adriansyah senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga mengenai kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Hal itu diungkap pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan jilid I nan diajukan Febrie. Dalam sidang praperadilan jilid I ini, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejagung mempersoalkan status tersangka hingga penggeledahan-penyitaan.
Hakim awalnya memaparkan, sebelum serangkaian penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, interogator telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan perangkat bukti.
Dari keterangan saksi dan perangkat bukti itu, ditemukan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak nan mengenai perkara Jiwasraya dan ASABRI.
"Sebelum melakukan tindakan penggeledahan telah terdapat antara lain keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak nan berangkaian dengan perkara Jiwasraya dan alias ASABRI," kata pengadil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian," sambungnya.
Hakim juga menyoroti keterangan mahir nan dinilai menguatkan hasil pemeriksaan para saksi. Dengan kombinasi bukti tersebut, pengadil menyatakan ketentuan bukti permulaan nan cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan nan cukup ialah kudu dimaknai sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim.
Meski begitu, pengadil menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berfaedah penyerahan duit itu sudah pasti benar.
"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berfaedah pengadil menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan duit tersebut betul alias pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif nan memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·