Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan pada pekan lampau di Bengkulu. Penggeledahan itu mengenai pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
"Pada pekan ini, hari Rabu sampai Jumat interogator melakukan serangkaian aktivitas penggeledahan di tiga lokasi, ialah dua letak di Bengkulu dan satu letak di Rejang Lebong," kata Jubir KPK Budi Prasetyo mengutip detikcom, Minggu (9/8).
Lokasi di Bengkulu nan digeledah salah satunya adalah rumah Sekretaris DPRD Bengkulu. Sedangkan letak di Rejang Lebong nan digeledah milik swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua Lokasi di Bengkulu ialah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu," ucapnya.
KPK menyita arsip dan peralatan elektronik dalam geledah tersebut. Dalam kasus ini KPK pada Jumat (7/8) memeriksa delapan sakai di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
"Dari hasil penggeledahan, interogator melakukan penyitaan terhadap arsip dan peralatan elektronik nan diduga mengenai perkara tersebut," tuturnya.
Adapun KPK telah mengeluarkan surat perintah investigasi (sprindik) umum untuk pengembangan perkara nan menjerat M Fikri ini. Namun belum ada penetapan tersangka lantaran tetap menggunakan sprindik umum.
"Sprindik umum," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/7).
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp980 juta itu diberikan secara berjenjang melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·