KPK melakukan penggeledahan di sejumlah letak mengenai kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur berdikari di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan berjalan sejak Minggu (23/8) hingga Senin (24/8).
“Pasca KPK meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ke tahap penyidikan, sejak hari Minggu (23/8) hingga hari ini Senin (24/8), interogator melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (24/8).
Pada Minggu (23/8), interogator menggeledah enam rumah milik para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin dengan menyasar dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.
Dalam penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah catatan, dokumen, dan peralatan bukti elektronik. Barang bukti tersebut berangkaian dengan dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Dalam penggeledahan tersebut, interogator menyita beberapa catatan, dokumen, dan peralatan bukti elektronik mengenai adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” jelas Budi.
Selain itu, interogator menemukan surat info KPK tahun 2023 di Kantor Rektorat Unsoed. Dalam surat info tersebut, KPK mendorong perguruan tinggi meningkatkan transparansi dalam beberapa aspek, salah satunya soal penerimaan mahasiswa baru.
“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, mengenai jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan,” terang Budi.
Perkara Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta ialah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono nan merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi mengenai proses PMB jalur berdikari periode 2025-2026.
KPK menemukan sejumlah modus, mulai dari permintaan duit kepada orang tua calon mahasiswa hingga pengaturan dan jual-beli kursi. Dari sekitar 245 kuota jalur berdikari nan tersedia, sebanyak 73 bangku diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan duit tunai sekitar Rp 665 juta, saldo rekening sekitar Rp 99 juta, serta arsip dan percakapan WA nan berangkaian dengan praktik tersebut.
Belum ada keterangan dari para tersangka mengenai kasus ini. Sementara, Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan atas munculnya persoalan norma tersebut.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·