Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika di tempat intermezo malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Polisi sekarang resmi menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba berjulukan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, laki-laki Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ciri-ciri unik rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek corak bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam," tulis ciri-ciri dalam surat itu.

Basri diduga kuat berkedudukan sebagai sosok utama di kembali peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berkedudukan sebagai penyedia peralatan haram.

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba nan menyediakan berbaga jenis narkoba nan diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkap Eko.

Berdasarkan kebenaran penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulannya, minimal sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan di letak tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat visitor sedang dalam kapabilitas maksimal.

Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran biaya dan kekayaan kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah berbobot dahsyat sekarang telah dipasangi garis polisi.

Eko mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.

Berikut daftar aset milik Basri nan telah dilakukan police line oleh petugas:

Aset Bergerak:

1. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
2. 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
3. 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
4. 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
5. 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
6. 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
7. 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
8. 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
9. 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
10. 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
11. 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
12. 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
13. 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih
14. 1 unit Kapal warna Putih

Aset Tidak Bergerak:

1. 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
3. 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
4. 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
7. 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
8. 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. 1 unit gedung Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

"Selanjutnya interogator bakal dilakukan penyitaan mengenai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri," pungkas Eko.

(ond/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News