Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk di Tangerang, Pemasok Diburu

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras daftar di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Polisi mengamankan laki-laki berinisial YG (23) beserta peralatan bukti ribuan butir tramadol hingga hexymer.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan kasus diungkap berasas laporan masyarakat. Polisi bakal terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras terlarangan nan membahayakan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap info dari masyarakat bakal kami tindak lanjuti secara ahli demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menambahkan, tersangka diketahui penduduk Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada Senin (3/8) pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitasnya.

"Berawal dari info masyarakat, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses mengamankan seorang pelaku nan diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini," ujar Arnold.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita peralatan bukti berupa 970 butir tramadol dan 948 butir hexymer, duit tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, satu unit telepon genggam, serta potongan kardus nan digunakan dalam aktivitas penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Pihak kepolisian tetap terus memburu pemasok peralatan haram itu.

"Pengungkapan ini tidak berakhir pada penangkapan satu pelaku. Kami tetap melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama nan identitasnya telah kami kantongi," kata Arnold.

Tersangka dan peralatan bukti sudah diamankan di. Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

(wnv/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News