Jakarta - Polres Metro Bekasi kembali meringkus pengedar obat keras di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Barang bukti ratusan obat keras jenis Tramadol hingga Hexymer disita polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan pihaknya mengamankan laki-laki berinisial AMR (29) diduga sebagai pengedar pada Senin, (4/5) pukul 21.40 WIB. Sumarni mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat keras.
"Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami lantaran dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda," kata Sumarni dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti dari terduga pelaku, antara lain 295 butir obat jenis Hexymer, 90 butir Tramadol, duit tunai Rp 917.000 nan diduga hasil penjualan, hingga satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, AMR diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat. Penyidik tetap mendalami jaringan maupun asal peralatan nan diedarkan.
"Terduga pelaku berbareng peralatan bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut," tuturnya.
Sumarni menambahkan, sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jejeran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dan menangkap total 286 tersangka. Adapun peralatan bukti nan disita meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor andaikan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat krusial untuk menjaga lingkungan tetap kondusif dan kondusif," ucapnya.
Simak juga Video 'BPOM Keluarkan Aturan Distribusi Obat di Swalayan':
(wnv/idn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·