Jakarta -
Polsek Neglasari membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pengedar obat keras terlarangan berinisial AF (26) ditangkap.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi, mengapresiasi respons sigap personel dalam mengungkap peredaran obat keras ini. Eko mengatakan, pemberantasan terhadap peredaran obat keras krusial lantaran berpotensi membahayakan generasi muda.
"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu corak kejahatan nan kudu ditindak tegas lantaran dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala corak peredaran obat-obatan terlarangan di wilayah norma Polres Metro Tangerang Kota," ucap Eko kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Dia juga membujuk masyarakat berkedudukan aktif melaporkan ke petugas jika mendapati adanya aktivitas peredaran obat keras lainnya.
"Kami membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif memberikan info andaikan mengetahui adanya praktik penjualan obat keras terlarangan di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," tutur Eko.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8) malam. Pengungkapan ini berasal dari adanya info mengenai dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menyampaikan pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M Siagian berbareng personil opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria, AF (26), nan berada di area parkiran dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol. Obat keras itu disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Kemudian dari hasil pengembangan, laki-laki tersebut mengaku tetap menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya. Saat didatangi ke lokasi, petugas menemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.
"Jadi total peralatan bukti nan sukses kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang nan digunakan untuk menyimpan obat" ujarnya.
AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari berbareng seluruh peralatan bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut. AF pun disangkakan Pasal 435 alias Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat dalam peredaran obat keras terlarangan tersebut," ungkap Imron.
(kuf/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·