Bogor - Polisi menangkap pengedar obat ilegal di Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pria berjulukan Mulyadi sempat melarikan diri ke sawah saat bilik kontrakannya digerebek.
"Polsek Cariu dan masyarakat sukses mengamankan seorang laki-laki nan diduga sebagai pengedar obat-obatan. Pelaku penduduk Gampong Mesjid Rembee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh," kata Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (12/5) petang. Mulanya, pihak kepolisian menerima info dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.
"Setelah menerima laporan, saya berbareng jejeran langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan dan mendapati laki-laki 34 tahun tersebut. Saat itu, ditemukan pula seorang penduduk nan diduga hendak membeli obat ilegal itu.
"Mengetahui kehadiran petugas, pelaku sempat melarikan diri ke area pematang sawah," jelas Agus.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dengan pelaku. Namun tak berselang lama, pelaku sukses dibekuk oleh petugas kepolisian.
"Dari tangan pelaku, polisi sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa 258 butir Tramadol, 574 butir Hexymer, dan 110 butir Trihexyphenidyl," beber Agus.
Polisi juga menyita duit tunai jutaan rupiah dan telepon genggam dari tangan pelaku. Saat ini, pelaku dan peralatan bukti telah dibawa ke instansi polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
(rdh/aud)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·