Pengedar dan Pemasok Obat Keras di Bogor Diringkus, Ratusan Tramadol Disita

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Bogor -

Polisi menangkap dua laki-laki berinisial RF dan AM diduga mengenai peredaran obat keras di Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 125 butir hexymer, 114 tramadol, dan 9 butir dexamethason disita.

"Betul, kasusnya sudah dilimpah ke Satnarkoba Polres Bogor," kata Kapolsek Tanjungsari Iptu Eka Sakti ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (13/4/2026).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari Ipda Wantono mengatakan kedua pelaku ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya pada Minggu (12/4) sore. Pelaku nan ditangkap merupakan pengedar dan pemilik alias pemasok obat keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkapnya di depan kontrakan, di pinggir jalan di Desa Tanjungsari, kemarin. Mereka sedang berdiri depan kontrakan, tapi bukan kontrakan dia, mungkin dia janjian sama pembelinya di situ," kata Wantono dihubungi terpisah.

Tersangka RF merupakan pengedar dan AM merupakan pemilik barang. Selain obat keras, peralatan bukti nan disita adalah duit Rp 1.345.000.

Pelaku dan peralatan bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut kejuaraan masyarakat nan resah dengan peredaran terlarangan obat jenis tramadol dan lainnya.

"Jadi ada kejuaraan penduduk mengenai dugaan peredaran obat terlarang, kita tindaklanjuti sampai pelaku kita amankan," kata Wantono.

(sol/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News