Pengasuh Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Achmad Fauzi (39) namalain Abah Khan pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang tersangka pencabulan terhadap santriwatinya. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang berinisial AF (39) namalain Abah Khan ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan tersangka merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Al-Jaelani nan berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

"Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tersangka merupakan ustad alias pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut dan keponakannya," ujar Lilik, Kamis (25/6).

Modus Tersangka

Ia menjelaskan, tindakan bejat tersangka dilakukan dengan modus meminta dipijat. Tersangka juga menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa korban tidak bakal mendapat berkah andaikan tidak menuruti permintaannya.

"Perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak empat kali," jelasnya.

Selain itu, pondok pesantren tersebut belum mempunyai izin operasional alias tetap ilegal.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP jo Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Dengan sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Sarwanto.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan