Yogyakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 11 pengasuh Daycare Little Aresha Jogja dengan pasal berlapis. Sejumlah perlakuan sadis 11 pengasuh juga dibeberkan jaksa.
Dalam surat dakwaan nan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Nusantara PN Jogja Pengadilan Negeri (PN) Jogja mulai pukul 11.00 WIB. Dakwaan nan identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan nan hanya dilakukan oleh satu-dua terdakwa dibacakan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelas terdakwa mendengarkan dakwaan nan dibacakan JPU kurang lebih 2 jam. Mereka berkedudukan sebagai pengasuh di daycare, ialah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare little aresha melakukan pengikatan, membikin anak-anak nan tetap bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata JPU Sigit Kristianto usai persidangan, dilansir detikJogja, Selasa (18/8/2026).
"(Korban) Ditempatkan di ruangan nan gelap, kemudian ruangannya 3x4 kan semestinya untuk 4 alias 5 orang, itu untuk 17 orang, jadi berdempet-dempetan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.
JPU juga menyebut adanya tindakan salah seorang terdakwa nan cukup kejam. Yakni adanya tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi.
"Itu ada sebagian anak nan seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin lantaran tersulut emosi. Jadi di persidangan kelak kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
(idh/dhn)
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·