Pengamat Sebut Kewajiban NIB-KBLI untuk OTA Asing Inovasi Kebijakan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, JAKARTA, – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai tanggungjawab kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing merupakan sebuah penemuan kebijakan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perusahaan dunia tersebut tunduk pada izin nan bertindak di Indonesia.

"Kewajiban itu merupakan langkah krusial agar perusahaan-perusahaan asing tersebut menghormati dan tunduk pada patokan nan bertindak di Indonesia," ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara resmi meminta platform OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk segera mengurus NIB dan KBLI. Permintaan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan legalitas upaya bagi seluruh pelaku industri nan beraksi di pasar Indonesia.

Inovasi untuk Keadilan Usaha

Menurut Trubus, kebijakan ini dapat dipandang sebagai terobosan inovatif. Selama ini, banyak OTA asing nan meraup untung signifikan dari pasar Indonesia namun belum sepenuhnya memenuhi tanggungjawab legalitas usaha. "Kalau ini krusial dalam konteks agar para OTA asing mau menghormati alias tunduk kepada aturan-aturan nan bertindak di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah penemuan kebijakan," tegasnya.

Dari perspektif keadilan usaha, dia menyoroti adanya kesenjangan antara OTA lokal dan OTA asing. Trubus menilai OTA asing kerap memperoleh untung kompetitif tertentu, sementara pelaku upaya dalam negeri merasa diperlakukan tidak setara. "OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial," katanya.

Apabila patokan tersebut diterapkan dengan baik, Trubus meyakini OTA asing nan alim berpotensi memperluas usahanya ke beragam wilayah Indonesia. Ekspansi ini diproyeksikan bakal membuka lapangan pekerjaan baru. "Kalau mereka bisa mengembangkan instansi bagian di beragam wilayah di Indonesia, tentu itu bakal menyerap tenaga kerja," ujarnya.

Respons atas Ketidakpatuhan

Saat dimintai tanggapan mengenai ketidakpatuhan sebagian OTA asing terhadap tanggungjawab NIB dan KBLI, Trubus menilai kondisi tersebut menunjukkan tetap adanya pelaku upaya nan belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan regulasi. Hal ini dinilai dapat menempatkan OTA domestik pada posisi nan kurang kompetitif dibandingkan pelaku upaya asing.

"Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada patokan nan bertindak di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil," jelasnya.

Meski demikian, Trubus menekankan bahwa pemerintah tetap perlu menciptakan suasana upaya nan kondusif. Tujuannya agar OTA asing dapat beraksi dengan nyaman sembari mematuhi izin nan berlaku. "Memang perlu sosialisasi nan baik lantaran ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan nan lebih moderat dan persuasif," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata melakukan penertiban terhadap akomodasi nan tercatat di OTA namun belum mempunyai izin berupaya di Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan OTA-OTA asing. "Pertama kami mendata, kelak akomodasi nan tidak berizin kudu dicatat, tidak boleh ditampilkan alias dipasarkan," ujarnya.

Rizki menjelaskan bahwa info perizinan sebenarnya dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, lantaran proses verifikasi kudu dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah memutuskan untuk membangun sistem pendukung guna mempercepat pengawasan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional