, JAKARTA, – Pengamat politik senior Boni Hargens memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo nan membuka ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati posisi di lembaga kepolisian. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan paradigmatik dalam penyesuaian lembaga keamanan dengan masyarakat sipil.
Menurut Boni, pendapat tersebut bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma dari pendekatan jenjang militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis. "Saya mengapresiasi kepintaran Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan, ialah tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dan proaksi Polri dalam menyatukan diri dengan masyarakat," ungkap Boni dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Rabu.
Kapolri dinilai sukses memosisikan Polri tidak hanya sebagai objek tuntutan reformasi, tetapi juga sebagai subjek aktif nan secara proaktif merangkul nilai-nilai keterbukaan sipil tanpa mengorbankan integritas dan kapabilitas operasional institusi.
Indikator Kematangan Demokrasi
Dalam konteks praksis kerakyatan kontemporer, Boni menegaskan bahwa keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara merupakan parameter kematangan demokrasi. "Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara kerakyatan maju nan telah mengintegrasikan skill sipil ke dalam lembaga kepolisian," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan sesuatu nan sangat signifikan dan esensial dalam penguatan kerakyatan ke depan. Integrasi ASN sipil ke dalam Polri membawa sejumlah implikasi struktural dan normatif nan perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pengacara, notaris, akademisi hukum, hingga lembaga pengawas independen.
Dalam jangka panjang, Boni memperkirakan kebijakan tersebut meletakkan fondasi bagi kerakyatan Indonesia nan lebih matang. Lembaga keamanan negara bukan lagi entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil nan terbuka dan akuntabel.
Perlu Regulasi Teknis nan Jelas
Untuk itu, Boni beranggapan bahwa kebijakan pembukaan kedudukan Polri bagi ASN sipil perlu ditindaklanjuti dengan izin teknis nan jelas. Hal ini mencakup kriteria kedudukan nan dapat diisi, sistem seleksi, dan agunan independensi fungsional guna memastikan penerapan nan efektif dan berkeadilan.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya berupaya membuka kesempatan bagi kalangan ahli sipil untuk menduduki kedudukan tertentu di lingkungan Polri melalui pengaturan dalam peraturan turunan. Hal itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6).
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun bakal kami atur melalui peraturan pemerintah alias peraturan presiden agar sistem nan berkarakter resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo. Gagasan ini muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia nan memungkinkan personil Polri menduduki kedudukan tertentu di lembaga sipil.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·