KPK OTT Bupati Lagi, Anggota Komisi II DPR: Segera Kita Rumuskan Solusi

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Suasana Gedung Rumah Tahanan (Rutan) KPK di area Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK menjaring Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Anom pun tercatat sebagai kepala wilayah hasil Pilkada 2024 ke-18 nan terjaring OTT KPK.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan OTT nan menjerat 18 Kepala Daerah seluruh Indonesia ini mesti dicarikan solusi mendasar dan menyeluruh.

“Korupsi di wilayah sudah pada level darurat, kudu dicari jalan keluar nan mendasar. Solusinya bukan angsuran alias pinggiran, namun kudu di jantung persoalan,” kata Khozin di sela-sela reses di Jember, Rabu (29/7).

Menurut Khozin, kasus korupsi nan menjerat kepala wilayah teridentifikasi dengan tiga pola, ialah rekrutmen jabatan, pengadaan peralatan dan jasa, serta kewenangan pemberian izin.

“Tiga pola korupsi itu nan kudu ditutup celahnya dengan perbaikan sistem dan pengawasan. Negara kudu ada tindakan konkret, bukan dibiarkan nan sewaktu-waktu bakal menjerat kepala wilayah lainnya,” ingat Khozin.

Lebih lanjut Kohizn menyebut, tiga pola tersebut disandingkan dengan kewenangan nan menumpuk pada diri kepala daerah.

“Konsentrasi tiga kewenangan kepala wilayah ialah kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi,” tegas Khozin.

Menurut Khozin identifikasi korupsi nan dilakukan oleh Kepala Daerah disebabkan kebutuhan alias kerakusan krusial untuk diketahui sebagai upaya memutus akar korupsi di daerah.

“Korupsi kepala wilayah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk kembali modal politik maka solusinya kreasi pilkada kudu tidak padat modal dan peningkatan biaya insentif kepala daerah. Tapi apa pun motifnya, korupsi di wilayah tidak dibenarkan,” tandas Khozin.

Dia berambisi perumusan tata kelola Pemda mesti dipikirkan secara serius lantaran menurutnya, korupsi kepala wilayah telah menjadi persoalan berulang di daerah.

“Kasus korupsi kepala wilayah telah masuk level darurat. Harus dicari solusi nan substansial,” tutur Khozin.

Menurut dia, Komisi II DPR pada Kamis (30/7) bakal menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Kemendagri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) serta Kepala Daerah se-Indonesia.

“Komisi II berbareng stakeholder bakal membahas remunerasi kepala wilayah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana BagI Hasil (DBH), dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan nan dialami daerah,” kata Khozin.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan