Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Wamenaker Noel, Senin 18 Mei 2026

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Sebelumnya, Wamenaker alias Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku menyesal lantaran telah menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar dan motor Ducati mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel, sapaan akrabnya, mengatakan, saat itu hanya membantu dan menerima hadiah dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.

"Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu," ujar Noel dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (7/5/2026) melansir Antara.

Dia mengaku belum menggunakan duit gratifikasi nan diterimanya dan menegaskan tidak pernah meminta satu unit motor Ducati Scrambler, melainkan merupakan inisiatif dari Bobby. Dengan demikian, Noel memohon maaf dan merasa bersalah atas perbuatannya.

Di sisi lain, eks Wamenaker tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya tanggungjawab untuk melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai gratifikasi nan dia terima sehingga belum pernah ada upaya pelaporan penerimaan kepada lembaga antirasuah.

"Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu," tutur Noel.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita