Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief namalain Ibam, meminta pengadil membebaskan Ibam dari kasus tersebut. Pengacara Ibam mengatakan kliennya tak mempunyai kewenangan apapun mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek era Menteri Nadiem Makarim.
"Fakta nan terungkap di persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam berada dalam posisi sebagai konsultan nan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun mengenai pengadaan Chromebook," ujar pengacara Ibam saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ibam mengatakan saran nan disampaikan Ibam disampaikan sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek. Dia mengatakan saran dan masukan itu tidak mengikat.
"Segala masukan nan dia berikan berkarakter tidak mengikat, disampaikan secara profesional, objektif, dan terdokumentasi sesuai dengan kebutuhan serta permintaan dari pihak kementerian," ujarnya.
Pengacara Ibam mengatakan tak ada aliran biaya ke Ibam. Dia mengatakan penghasilan Ibam bukan berasal dari APBN alias pihak nan mengenai pengadaan, melainkan penghasilan sebagai konsultan di Yayasan PSPKI nan berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR).
"Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam dalam setiap meeting dengan tim teknis tidak pernah mengarahkan untuk memilih Chromebook dan Chrome Device Management," ujarnya.
Dia mengatakan Ibam tidak pernah menyusun dan mengarahkan tim teknis untuk mengubah kajian teknis. Dia mengatakan Ibam juga tidak menandatangani alias mengesahkan lembar pengesahan review hasil kajian mengenai pengadaan Chromebook.
"Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management," ujarnya.
Pengacara Ibam menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Pengacara Ibam menyatakan dakwaan memperkaya Ibam sebesar Rp 16,9 miliar mengenai perkara ini kandas dibuktikan.
"(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, alias setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum. Memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam pada keadaan semula," pintanya.
Sebelumnya, jaksa juga telah membacakan replik atas pleidoi tim pengacara Ibam. Jaksa memohon majelis pengadil menolak pleidoi pihak Ibam dan menyatakan tetap pada surat tuntutan.
Dalam sidang nan digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·