Jakarta -
Pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, pengguna kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh interogator Polda Metro Jaya. Pada saat nan bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6/2026).
Petrus menyebut Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB. Pihaknya mengaku menerima info itu dari istri Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, pengguna kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh interogator Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Berkas Perkara Lengkap
Polda Metro Jaya sebelumya mengatakan berkas perkara kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) nan menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa sudah komplit namalain P21. Keduanya pun bakal segera disidang.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban peralatan bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam perkara tudingan piagam tiruan Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka nan proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.
Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
(whn/imk)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·