Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta( ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.)
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024 memandang kebutuhan interogator mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penyidik KPK, terang Budi, bakal meninjau perlu alias tidaknya keterangan Pansus Haji DPR. Hal itu dia sampaikan pada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6).
Sebelumnya KPK mendalami adanya dugaan pemberian duit sejumlah satu juta dolar Amerika Serikat dari pihak di Kementerian Agama. Adapun aliran biaya diduga turut diberikan pada pansus.
"Kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah ada kebutuhan untuk melakukan konfirmasi alias sudah cukup dari keterangan saksi-saksi," ucap dia.
Apabila KPK menjadwalkan pemanggilan Pansus Haji DPR,ujar dia, publik bakal tahu.
Dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 diawali dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 menunjukkan potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·