Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti memastikan, tidak ada aset milik kliennya nan disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Sony merupakan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Sama sekali tidak, ya kan sama sekali tidak (ada aset nan disita)," kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Kemudian, Krisna menyinggung soal anak alias family purnawirawan Polri tersebut nan mempunyai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau pun misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa pengguna kami ya kan anaknya ya kan, alias keluarganya mempunyai dapur, masalahnya di mana? Gitu loh. Semua orang juga presiden mengatakan boleh mempunyai dapur," tegasnya.
"Yang krusial dapurnya sesuai dengan spesifikasinya, tidak ada nan diubah. Juknisnya begini, speknya begini, semua diikutin gitu loh. Enggak ada masalah itu," sambungnya.
Lalu, saat disinggung soal apakah rekening milik Sony diblokir alias tidak, Krisna mengaku belum mengetahui perihal tersebut.
"Saya belum monitor. Itu perlu saya tanya dengan interogator nantinya, apa sudah diblokir?" pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·