Pengacara Minta Penyidik Pastikan Pemilik Emas 74 Kg Sebelum Jerat Febrie TPPU

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (7/8). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta interogator terlebih dulu memastikan pemilik emas seberat 74 kilogram dan duit tunai nan disita saat penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat sebelum menjerat kliennya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mengatakan kliennya dalam pemeriksaan menegaskan bahwa emas tersebut bukan miliknya.

"Kalau mengenai dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut, dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan mengenai perihal tersebut, itu ditegaskan kembali," kata Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Menurut Febri, interogator semestinya lebih dulu mengungkap siapa pemilik emas maupun duit tunai tersebut sebelum mengembangkan dugaan TPPU.

"Seharusnya pemilik emas itu alias pemilik duit tersebut kudu clear terlebih dahulu. Siapa pemilik duit dan emas tersebut. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara alias mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana," ujarnya.

Ia menilai asal-usul kekayaan tersebut merupakan unsur krusial dalam pembuktian tindak pidana pencucian duit lantaran kudu dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana.

Pengacara Febri Diansyah berbincang kepada wartawan mengenai proses norma kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di laman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul kudu dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini betul-betul pencucian duit alias tidak," kata Febrie.

Selain kepemilikan, Febri mengatakan, interogator juga kudu dapat menjelaskan kapan emas alias duit tersebut diterima, dipindahkan, maupun diubah bentuknya.

"Selain itu nan juga tidak clear adalah satu, siapa pemilik emas; nan kedua, asal-usul emas alias duit tersebut; dan nan ketiga, waktu emas alias duit tersebut diterima, berpindah, alias berubah bentuk," tutur Febrie.

Ketiga unsur tersebut merupakan bagian krusial dalam pembuktian TPPU. Karena itu, dia menilai tetap terdapat banyak pertanyaan norma nan perlu dijawab dalam perkara nan menjerat kliennya.

Febrie juga menilai dugaan TPPU terhadap kliennya belum dapat berdiri sendiri tanpa adanya kejelasan mengenai tindak pidana asal. Ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung nan menyatakan TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) sehingga kudu didahului pembuktian tindak pidana asal.

"MK juga menegaskan tidak mungkin ada pencucian duit tanpa tindak pidana asal. Nah tindak pidana asalnya kan kudu jelas, tidak bisa disebut secara umum, oh tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi," katanya.

Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) melangkah menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan surat perintah investigasi (sprindik) nan langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen. Menurut Febrie, perihal tersebut bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menurut kami, ini melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Karena di penjelasan Pasal 74 itu disebutkan secara tegas, dalam perihal interogator tindak pidana asal menemukan bukti, artinya investigasi tindak pidana asal kudu jalan dulu, ketemu dulu buktinya, ada pencucian uang, barulah dibuka investigasi tindak pidana pencucian uang," ungkap Febrie.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan seluruh argumentasi tersebut juga bakal menjadi bagian nan diuji dalam sidang praperadilan nan telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nah poin inilah nan kami uji juga kelak dalam proses praperadilan nantinya," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan