Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin di Kasus TPPU Febrie

Sedang Trending 46 menit yang lalu
Jakarta -

Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah letak mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan dan Depok

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan dilakukan di instansi Don Ritto hingga kediaman Nurman Herin. Lokasi-lokasi tersebut diduga berangkaian dengan aliran aset para tersangka.

"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan nan sedang berjalan di beberapa tempat ialah instansi tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," kata Anang melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain instansi Don Ritto dan rumah Nurman Herin, interogator juga menyisir sejumlah instansi perusahaan di Jakarta Selatan, di antaranya instansi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Namun, Anang menyebut bahwa pihaknya belum bisa merinci apa saja peralatan bukti alias arsip nan telah ditemukan oleh interogator dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Sebab proses penggeledahan tetap terus berjalan hingga kini.

Selain melakukan penggeledahan, lanjut Anang pada hari nan sama Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi nan merupakan tenaga kerja swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bermaksud untuk memperjelas bangunan perkara serta menelusuri aset-aset nan diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Seluruh tindakan investigasi tersebut dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Anang.

Dia menegaskan bahwa seluruh proses norma dilakukan secara ahli dan akuntabel. Dia berjanji bakal terus memberikan info terbaru mengenai perkembangan kasus ini.

"Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah interogator menemukan peralatan bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan duit tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya di area Sentul.

Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dia adalah Nurman Herin (NH), nan diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (JAM-Was), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa praktik TPPU ini diduga dilakukan Febrie selama dia menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berangkaian dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan blackout.

Terakhir, interogator juga telah menerbitkan Sprindik mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara mengenai PT ASABRI. Dalam kasus ASABRI ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka berbareng pihak swasta, Don Ritto (DR).

(ond/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News