Gelar perkara kasus master Icha pada 23 Juli 2026(Dok.Istimewa)
GELAR perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap master Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dokter Icha di IGD RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) diundur. Agenda nan semula direncanakan pada Kamis (20/8) tidak dapat dilaksanakan lantaran jejeran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT tengah berada di Kabupaten Nagekeo untuk penanganan gempa.
Kuasa Hukum family master Icha Pakaenoni, Viktor Manbait, mengatakan gelar perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Senin (24/8).
"Rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Kamis 20 Agustus tidak jadi dilaksanakan lantaran Ditreskrimum Polda NTT sedang berada di Nagekeo pascagempa Flores. Gelar perkara kemudian diundur menjadi Senin, 24 Agustus 2026,” kata Viktor, Jumat (21/8).
Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lerry Mboeik, mengapresiasi langkah tim joint investigasi Polda NTT nan menangani perkara tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT nan telah menangani perkara ini secara profesional. Kami mengikuti dengan saksama setiap tahapan penanganan norma nan dilakukan,” kata Sarah.
Berdasarkan pemantauan PIAR NTT, perkara dugaan penyiksaan terhadap master Icha nan terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi dan mahir juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, PIAR NTT sebelumnya belum memperoleh info lanjutan mengenai waktu penyelenggaraan gelar perkara untuk menentukan pihak nan bakal ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendukung penuh kerja-kerja ahli dan scientific nan dilakukan oleh tim penyidik. Karena itu, kami berambisi gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan siapa nan bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Sarah.
Menurut Sarah, PIAR NTT menyatakan bakal terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Lembaga itu berambisi seluruh proses norma dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta berasas bukti-bukti nan diperoleh dalam penyidikan. (PO)
Keterangan Foto
Gelar perkara kasus master Icha pada 23 Juli 2026/Foto: Dok. keluarga
Images
English (US) ·
Indonesian (ID) ·