Penertiban Kendaraan ODOL di Kalsel, Polri: Penegakan Hukum Memperhatikan Kondisi Masyarakat!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |14:28 WIB

 Penegakan Hukum Memperhatikan Kondisi Masyarakat!

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti ODOL di Kalsel

JAKARTA -  Polri berbareng Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menginisiasi deklarasi berbareng kendaraan anti Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027 di Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan sebagai pembicara utama menyampaikan pentingnya kajian akademik untuk mengatasi permasalahan ODOL.

Dia menegaskan komitmen Polda Kalsel dalam perihal ini Direktorat Lalu Lintas menindaklanjuti pengarahan Korlantas Polri untuk zero ODOL tahun 2027.

"Sinergi seluruh sektor seperti hari ini sangat diperlukan di samping menerapkan izin nan tegas dan membangun kesadaran kolektif dari pelaku usaha," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menambahkan, bahwa polemik truk bermuatan berlebih di jalanan Kalimantan bukan sekadar urusan pelanggaran patokan lampau lintas.

“Masalah ini berangkaian langsung dengan pertaruhan keselamatan serta tingginya fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

Agus melanjutkan, muatan berlebih (overloading) merupakan pelanggaran lampau lintas, sedangkan modifikasi dimensi (over dimension) masuk dalam ranah kejahatan. Oleh karena itu, penindakannya di lapangan kudu dilakukan secara tepat, cermat, dan terukur.

Dia juga mengingatkan bahwa proses menuju sasaran bebas ODOL di Kalsel kudu melangkah secara berjenjang melalui pendekatan preemtif dan preventif.

“Langkah penegakan norma kudu tetap memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat serta ekosistem sektor transportasi setempat,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com